BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun depan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana serta pemulihan kerugian negara.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas Prioritas menunjukkan komitmen DPR bersama pemerintah untuk mempercepat penyusunan regulasi yang selama ini dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan lembaganya akan berupaya semaksimal mungkin agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan tidak akan mengurangi kualitas penyusunan regulasi.
Menurut Saan, setiap ketentuan dalam RUU akan dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, masukan dari para ahli, serta kebutuhan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan agar undang-undang yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Saat ini, DPR masih memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu yang menjadi substansi utama dalam RUU Perampasan Aset.
Pembahasan dilakukan secara bertahap agar setiap pasal yang dirumuskan benar-benar mampu menjawab tantangan dalam proses penyitaan maupun pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Salah satu prinsip yang akan diterapkan selama pembahasan adalah keterbukaan terhadap partisipasi publik.
Komisi III DPR berencana melibatkan berbagai kalangan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan tata kelola aset.
Keterlibatan publik dinilai penting agar pembahasan tidak hanya mencerminkan kepentingan pemerintah dan DPR, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat serta praktik terbaik dalam sistem hukum yang berlaku.
Salah satu isu yang masih menjadi fokus pembahasan adalah mekanisme asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana.
Aspek ini dinilai memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan upaya negara mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Selain mekanisme pemulihan aset, DPR juga masih membahas tata kelola aset yang telah dirampas negara.
Pengelolaan aset menjadi perhatian karena memerlukan sistem yang transparan, akuntabel, dan mampu menjaga nilai ekonomi aset tersebut setelah proses hukum selesai.
Dalam pembahasan yang sedang berlangsung, muncul pula berbagai usulan mengenai pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan.
Menurut Saan Mustopa, usulan tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
DPR akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan apakah pembentukan lembaga baru memang diperlukan atau justru dapat dijalankan melalui penguatan institusi yang sudah ada.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta kebutuhan dalam implementasi undang-undang di masa mendatang.
Seluruh masukan yang diterima selama proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bersama antara DPR dan pemerintah.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan karena dianggap dapat memperkuat instrumen hukum dalam mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku berupaya menyembunyikan atau memindahkan kekayaannya.
Kehadiran aturan yang komprehensif juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, masyarakat kini menantikan proses pembahasan yang transparan, akuntabel, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Apabila pembahasan berjalan sesuai target, regulasi ini diharapkan menjadi salah satu landasan penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pengelolaan aset hasil kejahatan di Indonesia. (*/stch/dda)














