Iklan

Ojol Berpeluang Dapat KUR Subsidi Tanpa Jaminan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pengemudi ojek online atau ojol berpeluang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi tanpa jaminan apabila nantinya secara resmi ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peluang tersebut muncul seiring rencana pemerintah memberikan kepastian status bagi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi online.

Status sebagai pelaku UMKM menjadi salah satu poin penting karena penerima KUR bersubsidi pada dasarnya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, mengatakan pengemudi ojol yang nantinya masuk kategori UMKM berpotensi mengakses pembiayaan KUR bersubsidi.

Namun, pengemudi tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang berlaku.

“Begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM, harusnya pengemudi ojol sudah eligible. Tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya, tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM,” ujar Loto dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2026).

Dengan demikian, peluang pengemudi ojol mendapatkan KUR subsidi belum otomatis berlaku bagi seluruh pengemudi.

Pemerintah masih membutuhkan dasar hukum yang secara resmi menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM.

Loto menjelaskan, pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian landasan legalitas tersebut.

Setelah aturan mengenai status pengemudi ojol selesai, pemerintah baru dapat memastikan penerapan kebijakan KUR bersubsidi bagi kelompok tersebut.

“Kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai, harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM,” katanya.

KUR bersubsidi sendiri menjadi salah satu fasilitas pembiayaan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses permodalan.

Dengan adanya kemungkinan pengemudi ojol masuk kategori UMKM, akses terhadap pembiayaan tersebut berpotensi menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor transportasi online.

Meski demikian, status UMKM bukan satu-satunya hal yang menentukan apakah seorang pengemudi ojol dapat memperoleh KUR subsidi.

Pengemudi nantinya tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam mekanisme penyaluran KUR.

Rencana memberikan kepastian status bagi pengemudi ojol sebelumnya juga disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online.

Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi online.

Salah satunya mengenai klasifikasi pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.

Aturan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam mengatur layanan transportasi online.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Dalam rancangan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam mengatur tarif angkutan penumpang.

Sementara itu, tarif untuk layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kementerian UMKM nantinya memiliki peran dalam memantau hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

Selain itu, kementerian tersebut juga akan menjalankan fungsi pemberdayaan pengemudi serta menyediakan fasilitas perlindungan bagi para mitra.

Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.

Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan telah berdiskusi dengan beberapa perusahaan aplikator, termasuk GoTo, Grab, dan Maxim.

Salah satu pembahasan dalam koordinasi tersebut berkaitan dengan skema pembagian tarif layanan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Dalam pembahasan yang disampaikan pemerintah, skema yang dibicarakan yakni 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

Jika nantinya status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM mendapatkan dasar hukum yang jelas, peluang akses terhadap KUR bersubsidi dapat menjadi salah satu fasilitas yang tersedia bagi mereka.

Namun, kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian aturan dan dasar legalitas.

Bagi pengemudi ojol, kepastian status sebagai pelaku UMKM tidak hanya berkaitan dengan akses KUR.

Status tersebut juga berpotensi membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, dan perlindungan usaha yang disediakan pemerintah untuk pelaku UMKM.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan regulasi sebelum memastikan seluruh mekanisme dapat diterapkan.

Karena itu, pengemudi ojol yang ingin mendapatkan KUR subsidi tetap perlu menunggu kepastian aturan mengenai klasifikasi mereka sebagai pelaku UMKM.

Jika dasar hukum tersebut telah selesai dan pengemudi ojol resmi masuk kategori UMKM, mereka pada prinsipnya berpeluang mengajukan KUR bersubsidi selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan penyaluran yang berlaku. (*/stch/dda)

Iklan