BANYUMASEKSPRES.ID, DENPASAR – Industri pinjaman daring atau pindar (fintech lending) semakin berperan dalam menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan pindar kepada sektor UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,25 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran industri fintech lending dalam memberikan alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan akses modal untuk mengembangkan usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pembiayaan kepada UMKM tersebut mencapai sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan pindar.
Adapun total pembiayaan pindar pada Juni 2026 tercatat mencapai Rp105,14 triliun.
“Industri pindar memiliki posisi yang semakin penting dalam menyediakan alternatif pendanaan bagi UMKM,” kata Agusman dalam acara Fintech Lending Days di Denpasar, Bali, Jumat (21/8/2026).
Pertumbuhan pembiayaan pindar ke UMKM menjadi salah satu indikator meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap sumber pendanaan alternatif.
Tidak semua pelaku UMKM memiliki akses yang mudah terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.
Kehadiran platform fintech lending memberikan pilihan tambahan bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal.
Pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari tambahan modal kerja, pengembangan kapasitas bisnis hingga mendukung keberlangsungan operasional.
Namun, pertumbuhan industri fintech lending juga perlu diiringi dengan pengelolaan risiko yang baik.
Hal tersebut penting agar ekspansi pembiayaan tidak hanya mengejar peningkatan nilai penyaluran, tetapi juga tetap memperhatikan kualitas kredit.
OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin melalui TWP90 berada pada level 4,26 persen.
Agusman menilai pertumbuhan pembiayaan UMKM melalui industri pindar sejalan dengan kebijakan OJK untuk memperluas akses pembiayaan.
Menurutnya, perluasan akses tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Artinya, perkembangan fintech lending tidak hanya dilihat dari seberapa besar nilai pembiayaan yang disalurkan, tetapi juga bagaimana industri tersebut dapat tumbuh secara sehat dan memberikan akses pendanaan yang bertanggung jawab.
UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian sehingga dukungan terhadap akses pembiayaan menjadi salah satu aspek yang terus mendapat perhatian.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun turut menilai industri pindar memiliki kontribusi besar terhadap pembiayaan UMKM.
Menurutnya, keberadaan fintech lending sejalan dengan berbagai program pemerintah dalam mendorong pengembangan sektor UMKM.
“Pindar punya kontribusi yang luar biasa dalam pembiayaan UMKM. Untuk itu industri ini harus diberikan ruang yang cukup untuk terus tumbuh dari sisi regulasi, pondasi hukum, serta ekosistem yang mendukung,” ujar Misbakhun.
Dukungan terhadap industri tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pindar dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pelaku usaha.
Namun, pertumbuhan industri tetap membutuhkan regulasi yang memadai agar kepentingan pelaku usaha, penyelenggara fintech, investor, maupun masyarakat dapat berjalan secara seimbang.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pertumbuhan industri pindar tidak seharusnya hanya mengejar agresivitas penyaluran pembiayaan.
Menurutnya, perkembangan industri perlu dilakukan secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan industri ini tidak hanya perlu dikejar dari sisi agresivitas, tetapi juga harus dilakukan secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” kata Entjik.
Ia menilai masa depan industri fintech lending membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Pemerintah, investor, perbankan, ekosistem pendukung, serta pemangku kepentingan lainnya memiliki peran dalam membangun industri yang semakin kuat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang mampu mendukung kebutuhan UMKM sekaligus menjaga kualitas dan keberlanjutan industri.
Dengan nilai pembiayaan mencapai Rp35,12 triliun hingga Juni 2026, industri pindar semakin menunjukkan perannya sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi UMKM.
Pertumbuhan 23,25 persen secara tahunan juga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pembiayaan digital masih cukup besar.
Ke depan, tantangan industri bukan hanya mempertahankan pertumbuhan, tetapi memastikan pembiayaan diberikan secara tepat, bertanggung jawab, dan mampu memberikan manfaat bagi sektor produktif.
Dengan regulasi yang kuat serta kolaborasi antara pemerintah, industri keuangan dan pelaku usaha, fintech lending berpotensi semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di Indonesia. (*/stch/dda)