Iklan

Pemkab Purbalingga Perkuat Pengelolaan Zakat, 360 Pengurus UPZ Ikuti Kuliah Amil BAZNAS

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan zakat melalui penguatan kapasitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah semakin profesional, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kuliah Amil Zakat bagi Pengurus UPZ BAZNAS Kabupaten Purbalingga yang digelar di Operation Room Graha Adiguna, Senin (27/7/2026).

Sebanyak 360 pengurus UPZ dari berbagai instansi mengikuti kegiatan tersebut sebagai bekal untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola dana zakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Suroto, mengatakan penguatan kapasitas pengurus UPZ merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola zakat yang lebih baik.

Menurutnya, pengelolaan zakat merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dengan tetap berpedoman pada syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan zakat merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga, para pengurus UPZ perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai syariat, regulasi, serta ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan zakat,” katanya saat membuka kegiatan.

Ia menambahkan, tata kelola zakat yang baik akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Ketika masyarakat yakin dana yang mereka salurkan dikelola secara profesional dan disalurkan secara tepat sasaran, maka potensi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah juga akan semakin besar.

Menurut Suroto, dana zakat yang terkumpul memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui berbagai program yang dijalankan BAZNAS.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Soedijanto, menjelaskan bahwa Kuliah Amil Zakat merupakan salah satu program peningkatan kapasitas bagi para pengurus UPZ agar mampu menjalankan tugas secara profesional sesuai standar pengelolaan zakat nasional.

“Dengan adanya Kuliah Amil ini, kami berharap kapasitas para pengurus UPZ semakin meningkat sehingga dapat mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga Juni 2026, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berhasil menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp3.446.967.122.

Dari total dana tersebut, sebanyak Rp3.136.121.404 telah disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Penyaluran dana tersebut menjadi bukti bahwa zakat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung berbagai program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga.

Saat ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga telah membentuk 360 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pemerintah desa.

Seluruh pengurus UPZ tersebut menjadi ujung tombak dalam menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat maupun aparatur sipil negara.

Melalui kegiatan Kuliah Amil Zakat, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai tata kelola zakat yang sesuai syariat, regulasi nasional, prinsip akuntabilitas, hingga pelayanan kepada para muzaki dan mustahik.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Purbalingga semakin profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemkab Purbalingga bersama BAZNAS berharap sinergi antara pemerintah, UPZ, dan masyarakat terus diperkuat sehingga potensi zakat di daerah dapat dioptimalkan.

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel diyakini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/stch/dda)

Iklan