Iklan

Pemkab Purbalingga Terapkan Manajemen Talenta untuk Pengisian Jabatan Eselon II

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan menerapkan Manajemen Talenta sebagai dasar dalam pengisian dua jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang saat ini masih kosong.

Langkah tersebut menjadi penerapan perdana di lingkungan Pemkab Purbalingga sekaligus bagian dari upaya memperkuat sistem merit dalam penataan aparatur sipil negara (ASN).

Melalui penerapan Manajemen Talenta, pemerintah daerah berharap proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Sistem ini juga diharapkan mampu menghasilkan pejabat yang memiliki kapasitas kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, mengatakan pengisian dua jabatan kepala dinas yang masih kosong akan menjadi momentum pertama penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab Purbalingga.

“Kami akan menerapkan Manajemen Talenta dalam pengisian dua jabatan eselon II yang kosong,” ujarnya di Pendapa Dipokusumo, Senin (27/7/2026).

Menurut Herni, karena merupakan pengalaman pertama, Pemkab Purbalingga akan meminta pendampingan langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendampingan tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kesalahan administratif.

“Pengisian jabatan menggunakan Manajemen Talenta yang kami lakukan merupakan yang pertama kali. Jadi, agar tidak terjadi kesalahan dan tidak sesuai aturan, kami akan meminta pendampingan langsung dari BKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan Manajemen Talenta merupakan bagian dari implementasi sistem merit yang selama ini terus didorong pemerintah dalam pengelolaan ASN.

Melalui sistem tersebut, setiap pegawai akan ditempatkan berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi, bukan semata-mata karena senioritas atau pertimbangan lainnya.

Dalam sistem merit yang diterapkan BKN, ASN yang memiliki peluang untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama berasal dari kelompok pegawai yang masuk kategori Box 7, Box 8, dan Box 9.

Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pemetaan kompetensi, potensi, serta rekam jejak kinerja masing-masing ASN.

Dengan mekanisme tersebut, proses seleksi pejabat diharapkan mampu menghasilkan pemimpin birokrasi yang profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan manajerial yang sesuai dengan tantangan organisasi pemerintahan.

Selain mengutamakan kompetensi, sistem Manajemen Talenta juga mempertimbangkan kemampuan kepemimpinan, integritas, pengalaman kerja, serta potensi pengembangan karier ASN dalam jangka panjang.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Saat ini terdapat dua jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kedua jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsospermasdes P3A) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker).

Kekosongan jabatan tersebut menjadi prioritas pemerintah daerah untuk segera diisi agar pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Pemkab Purbalingga berharap penerapan Manajemen Talenta dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola kepegawaian yang lebih modern dan profesional.

Dengan dukungan BKN, proses pengisian jabatan diharapkan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi contoh penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Purbalingga juga menegaskan komitmennya untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi dan potensi terbaik yang dimiliki, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat. (tya/stch/dda)

Iklan