Iklan

Peradi Dorong Penguatan RUU HPI demi Kepastian Hukum Sengketa Internasional dan Investasi Asing

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang tengah dibahas DPR RI.

Organisasi advokat tersebut menilai regulasi baru ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta investasi lintas negara.

Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Peradi Profesional, perkembangan global telah mengubah pola hubungan hukum antarnegara.

Mobilitas masyarakat internasional, investasi asing, perdagangan global, hingga transaksi digital terus meningkat sehingga Indonesia memerlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur berbagai persoalan hukum perdata lintas yurisdiksi.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan RUU HPI merupakan langkah penting dalam memperbarui sistem hukum nasional agar mampu menjawab tantangan era globalisasi.

Ia menjelaskan, selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam sejumlah peraturan maupun yurisprudensi.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, hingga pengakuan terhadap putusan pengadilan asing.

“Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Harris dalam forum tersebut.

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Makassar itu menambahkan, pembentukan RUU HPI menjadi momentum penting dalam membangun sistem hukum nasional yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar bangsa.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi perkembangan hubungan hukum internasional yang semakin kompleks, sekaligus tetap berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kepentingan nasional.

“Modern, responsif, adaptif dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” katanya.

Selain memberikan pandangan umum, Peradi Profesional juga menyampaikan sejumlah rekomendasi teknis untuk memperkuat substansi RUU HPI.

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan agar ruang lingkup pengaturan dalam RUU diperluas sehingga mampu mengantisipasi perkembangan praktik hukum internasional pada masa mendatang.

Menurutnya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal 4 ayat (2) agar regulasi tersebut lebih fleksibel dalam menghadapi dinamika hubungan hukum lintas negara.

Ia juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum penyelesaian sengketa), serta yurisdiksi pengadilan Indonesia.

Pengaturan tersebut, lanjut Yuhelson, harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar negara, termasuk Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kepentingan nasional.

“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” jelasnya.

Peradi Profesional juga memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Menurut organisasi tersebut, pengaturan yang lebih rinci diperlukan agar proses penyelesaian sengketa lintas negara dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

Selain itu, Peradi Profesional mengusulkan penguatan kerja sama peradilan internasional, termasuk mekanisme pertukaran informasi, alat bukti, hingga pemeriksaan saksi antarnegara.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat semakin banyak perkara perdata yang melibatkan para pihak dari berbagai negara, baik dalam sektor perdagangan, investasi, kontrak bisnis, maupun transaksi digital.

Apabila disahkan, RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, investor, hingga lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa yang memiliki unsur asing.

Regulasi ini juga diproyeksikan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perkembangan hukum internasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih aman, transparan, dan berdaya saing di tingkat global. (*/stch/dda)

Iklan