Iklan

Perundungan Pelajar di Kebumen Dipicu Cemburu, Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, terus berlanjut.

Polisi telah menetapkan seorang pelajar kelas XI sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial dan pesan berantai.

Korban diketahui merupakan pelajar kelas X, sedangkan Anak yang ditetapkan dalam perkara tersebut merupakan kakak kelasnya di sekolah yang sama.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah informasi dan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan di Polres Kebumen, Senin (17/8).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh sekaligus melengkapi berkas perkara.

Menurut Kompol Andre, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan kecemburuan.

Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui media sosial.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre.

Peristiwa kekerasan kemudian terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban disebut diajak menuju bagian belakang sekolah.

Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler hingga videonya kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi sekitar 34 detik yang beredar, terlihat seorang siswa berseragam pramuka mengalami kekerasan dari seorang anak laki-laki.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian setelah upaya mediasi antara keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan pihak sekolah belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai oleh keluarga korban.

Dalam penanganan perkara, Anak tersebut dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, tindakan kekerasan terhadap anak memiliki ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Namun, karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih berstatus anak, proses penyidikan tetap harus memperhatikan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam proses penanganannya, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta pihak sekolah.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kebumen turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut karena sekolah tempat kedua siswa belajar berada di bawah naungan PCNU Kebumen.

Ketua PCNU Kabupaten Kebumen Imam Satibi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah.

Terhadap siswa yang diduga melakukan kekerasan, sekolah telah memberikan sanksi skorsing.

Namun, siswa tersebut tidak langsung dikeluarkan karena terdapat ketentuan yang harus diperhatikan terkait keberlanjutan pendidikannya.

“Pelakunya diskors. Tapi sekolah tidak bisa langsung mengeluarkan sebelum pelaku mendapatkan sekolah yang baru, sesuai aturan yang ada. Jadi kita beri sanksi skorsing sambil disuruh mencari sekolah lain,” kata Imam.

Menurut informasi awal yang diterima PCNU dari pihak sekolah, dugaan kekerasan bermula setelah hubungan pelaku dengan pacarnya berakhir.

Pelaku kemudian disebut dapat mengakses akun Instagram mantan pacarnya dan menemukan percakapan dengan korban.

Komunikasi tersebut disebut hanya berupa percakapan biasa. Namun, hal itu kemudian memicu kecemburuan yang berujung pada peristiwa kekerasan.

Imam juga mengakui adanya evaluasi terhadap pengawasan di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat jam makan siang atau waktu istirahat dan tidak terpantau oleh pihak sekolah.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) dan layanan pengawasan siswa.

Pihak sekolah juga telah memberikan sanksi kepada pelaku. Sementara itu, korban diberikan pilihan untuk tetap melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut atau pindah ke sekolah lain apabila merasa tidak nyaman.

Selain proses hukum terhadap Anak, perhatian besar juga diberikan terhadap kondisi psikologis korban.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPPA Kabupaten Kebumen, Arum Dwi Lestari, mengatakan kondisi fisik korban kini sudah lebih baik dibandingkan ketika pertama kali mendapatkan asesmen.

Namun, korban masih mengalami trauma dan merasa takut untuk kembali ke sekolah.

“Kalau waktu kita asesmen hari Rabu (12/8) kemarin kan masih tidak mau makan. Tapi kalau hari Minggu (16/8) kemarin sudah membaik, hanya trauma takut berangkat sekolah. Masuk sekolahnya masih takut,” kata Arum.

Dinsos PPPA Kebumen telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban. Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Rencana ada pendampingan psikologi untuk menghilangkan traumanya. Kemudian yang kedua, mendampingi dalam proses hukumnya, karena sudah dilaporkan ke Polres,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kebumen Lilis Nuryani juga mengunjungi kediaman korban pada Minggu (16/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikologis korban sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga.

Lilis mendengarkan langsung cerita korban mengenai kejadian yang dialaminya.

Pemerintah Kabupaten Kebumen memastikan akan memberikan perhatian terhadap perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Namanya orang tua, pasti kita pasang badan untuk anak sendiri,” ujar Lilis.

Bupati juga meminta seluruh sekolah di Kebumen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Kepada korban, Lilis memberikan semangat agar tetap melanjutkan pendidikan.

Pemerintah daerah bahkan membuka opsi pindah sekolah apabila korban merasa belum nyaman kembali ke lingkungan sebelumnya.

Ibu korban, Susi Arinawati, mengatakan anaknya masih mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Korban disebut mengalami keluhan fisik berupa luka di bagian kepala, sakit pada bagian perut, serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

Kondisi psikologis korban juga belum sepenuhnya pulih. Hingga kini, korban masih belum bersedia kembali ke sekolah dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

“Belum mau sekolah, masih trauma. Sekarang lebih banyak diam,” ujar Susi.

Keluarga sebelumnya telah mengikuti mediasi dengan pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku. Namun, Susi mengaku belum puas dengan hasil pertemuan tersebut.

Keluarga kemudian meminta pendampingan hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kebumen pada Selasa (11/8/2026).

Kini, proses hukum terus berjalan. Polisi masih melengkapi berkas perkara, sementara pemerintah daerah, Dinsos PPPA, Bapas, sekolah, dan pihak terkait lainnya memberikan pendampingan kepada korban.

Penanganan kasus ini tidak hanya diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis korban agar trauma yang dialami tidak menghambat hak korban untuk memperoleh pendidikan. (mam/stch/dda)

Iklan