BANYUMASEKSPRES.ID, YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai 32 orang, menandai terus berkembangnya proses penyidikan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Penetapan lima tersangka baru dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tindakan kekerasan maupun pembiaran terhadap anak-anak yang berada di lingkungan Daycare Little Aresha.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka baru sebelumnya masih berstatus saksi atau terperiksa. Ketiganya terdiri atas dua guru TK Little Aresha dan seorang pengasuh.
“Tiga orang ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Yang kemarin saat penetapan 14 tersangka (kloter 2), mereka bertiga ini belum, nah sekarang menyusul (tersangka),” kata Apri, Senin (27/7).
Hasil pendalaman penyidikan terhadap ketiga orang tersebut kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka tambahan lainnya.
Dua orang tersebut merupakan seorang pengasuh serta seorang pegawai bagian kerumahtanggaan yang bekerja di bawah Yayasan Little Aresha.
Menurut Apri, masing-masing tersangka memiliki dugaan peran yang berbeda.
Salah satu guru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sedangkan guru lainnya diduga mengetahui kejadian tersebut namun membiarkannya terjadi.
Sementara itu, dua pengasuh dan seorang pegawai bagian rumah tangga diduga ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut.
“Maka, total tersangka dalam dugaan perkara ini berjumlah 32 orang,” ujar Apri.
Dengan penambahan lima tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini terdiri atas 13 orang yang ditetapkan pada akhir April 2026, kemudian 14 tersangka yang diumumkan pada awal Juli 2026, serta lima tersangka hasil pengembangan penyidikan terbaru.
Pada penetapan pertama, polisi menetapkan Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP sebagai tersangka.
Selain itu, sebelas pengasuh yang berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Proses hukum terhadap 13 tersangka pertama kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta membagi berkas perkara menjadi tiga kelompok, yakni berkas Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, serta sebelas pengasuh.
Pembagian tersebut disesuaikan dengan dugaan peran dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua Yayasan berinisial DK dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rangkaian pasal serupa juga dikenakan kepada Kepala Sekolah berinisial API alias N yang diduga memiliki peran hampir sama dalam perkara tersebut.
Adapun para pengasuh dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP sesuai dugaan keterlibatan masing-masing.
Sementara itu, 14 tersangka yang ditetapkan pada kloter kedua terdiri atas sepuluh pengasuh, dua pegawai administrasi, seorang petugas keamanan (satpam), dan seorang pegawai bagian kerumahtanggaan.
Hingga saat ini, penyidik Polresta Yogyakarta masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)