BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Desa Rempoah, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (20/2/25) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan bekas bungkus rokok berisi pipet kaca dengan sisa sabu serta satu plastik berisi PCR tube di dalam lemari kamar tersangka.
Selain itu, saat memeriksa ponsel tersangka, petugas menemukan gambar berisi titik lokasi penyimpanan narkotika di daerah Purwokerto.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di 11 titik tersebut dan berhasil menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan bertuliskan”eltruppa.co”.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat netto 0,7242 gram serta satu unit iPhone 13 milik tersangka.
MMA kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.