BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas telah menyelesaikan 17 kasus pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2024.
Dalam rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar di Hotel Meotel Purwokerto pada Kamis (30/01/2025), terungkap bahwa tren pelanggaran pemilu selalu mengalami perubahan di setiap periodenya.
Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang masuk, terdapat berbagai jenis pelanggaran, mulai dari administrasi, kode etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Namun, tidak ada kasus yang berlanjut hingga tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
“Ada 17 laporan dugaan kasus yang masuk selama Pilkada 2024, semuanya sudah ditangani dan diselesaikan,” ujar Yon Daryono.
Ia juga menyoroti adanya tren pelanggaran yang berbeda di setiap ajang pemilihan. Pada periode sebelumnya, pelanggaran yang paling marak adalah politik uang (money politics).
Saat Pemilu Presiden, muncul tren politik identitas yang membelah masyarakat.
Sementara pada Pilkada 2024, selain isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), juga muncul permasalahan netralitas kepala desa dan perangkat desa.
“Dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu dan Gakkumdu harus lebih jeli dalam menyikapi setiap fenomena yang muncul,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan apresiasi kepada media yang telah berperan dalam menyebarkan informasi dan mengawal proses pemilu.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media sebagai pilar keempat demokrasi yang turut mengawal jalannya tahapan pemilu,” pungkas Yon.
Dengan evaluasi yang dilakukan, diharapkan pengawasan pemilu ke depan semakin ketat dan efektif dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih baik dan transparan.
















