BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan menggeledah salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujar Anang dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/8/2026).
Anang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tiga perkara besar, yakni sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Penetapan tersangka dilakukan pada 11 Juli 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah pada 24 Juli 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi selama proses penyidikan berlangsung.
Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani. (*/stch/dda)