BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menertibkan sejumlah kereta kelinci atau odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan raya.
Penindakan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang kendaraan tersebut digunakan di jalan umum karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap, Iptu Adim Haryoko, mengatakan petugas telah melakukan penertiban di beberapa wilayah dan menemukan enam unit odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya.
“Dua unit kami tertibkan di wilayah Sidareja, dua unit di Majenang, dan dua unit lainnya di wilayah Kota Cilacap,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Polisi berharap para pemilik maupun pengemudi odong-odong mematuhi aturan yang telah diberlakukan.
Menurut Iptu Adim, kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk melindungi keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat menghargai apabila para pemilik atau pengemudi odong-odong mematuhi aturan yang sudah diberlakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, larangan operasional odong-odong di jalan raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Salah satu ketentuan yang menjadi dasar penindakan adalah Pasal 277 yang melarang modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan hasil uji tipe.
Selain itu, Pasal 308 mengatur larangan penggunaan kendaraan angkutan orang tanpa izin resmi.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelaikan jalan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ.
Menurut kepolisian, odong-odong tidak dirancang sebagai kendaraan angkutan penumpang yang digunakan di jalan raya.
Kendaraan tersebut tidak memiliki standar keselamatan sebagaimana diwajibkan bagi kendaraan umum sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Odong-odong dinilai tidak memiliki standar keselamatan yang dipersyaratkan untuk mengangkut penumpang di jalan raya sehingga berpotensi membahayakan keselamatan,” tegas Iptu Adim.
Satlantas Polresta Cilacap menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkala terhadap kendaraan odong-odong yang masih beroperasi di jalan umum.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan modifikasi tersebut.
Polisi juga mengimbau para pemilik odong-odong agar tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya dan hanya mengoperasikannya di lokasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)