Iklan

Satreskrim Polres Purbalingga Selidiki Dugaan Penganiayaan Penjaga Hall Bulutangkis

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap penjaga hall bulutangkis di Kabupaten Purbalingga kini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian.

Peristiwa yang diduga melibatkan oknum pemilik dan karyawan sebuah showroom mobil itu terjadi di RT 5 RW 4, Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, pada Senin (3/8/2026) malam dan saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Purbalingga.

Korban berinisial Jaryanto (51), warga Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, mengaku mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menyebut kejadian bermula ketika beberapa orang yang disebut sebagai pemilik dan karyawan showroom mobil mendatangi hall bulutangkis hingga terjadi adu mulut di depan lokasi.

Menurut pengakuan korban, situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.

Jaryanto mengaku mengalami luka lecet pada siku tangan kiri, memar di bagian hidung, serta pusing di kepala setelah diduga mengalami kekerasan dari para pelaku.

“Saya mengalami luka lecet di siku tangan kiri akibat ditarik, luka memar di hidung akibat ditonjok dan pusing di kepala akibat dibenturkan ke pohon mahoni,” ungkap Jaryanto.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Purbalingga.

Selain membuat laporan resmi, ia juga menjalani pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Jaryanto menyebut peristiwa itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar area hall bulutangkis.

Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Satreskrim Polres Purbalingga membenarkan telah menerima laporan dari korban.

Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti, termasuk kemungkinan memeriksa rekaman CCTV yang disebut korban.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan pihaknya masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, tengah kami dalami,” kata AKP Siswanto saat dikonfirmasi Radarmas, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif.

“Pihaknya akan profesional dan sesuai dengan prosedur dalam menangani dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak yang dilaporkan, yakni oknum pemilik dan karyawan showroom mobil, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi showroom yang dimaksud, namun pihak terlapor belum bersedia memberikan keterangan kepada media.

Polisi diperkirakan masih akan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan di lapangan.

Rekaman CCTV juga berpotensi menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan. Kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Status hukum para pihak akan ditentukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tya/stch/dda)

Iklan