BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru agar setiap warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun memiliki rekening bank secara otomatis.
Rekening tersebut nantinya diberikan bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan nasional.
Pemerintah juga berencana memberikan saldo awal Rp50 ribu ke setiap rekening yang dibuka.
Rencana tersebut akan memanfaatkan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dengan sinkronisasi data, warga yang telah mencapai usia 17 tahun diharapkan dapat memperoleh KTP sekaligus rekening perbankan.
“Pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun, maka dia akan memperoleh KTP plus nomor rekening,” ujar Airlangga.
Pemerintah masih mempersiapkan aspek teknis program tersebut, termasuk mekanisme pembukaan rekening dan integrasi data kependudukan.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah pemberian saldo awal.
Pemerintah berencana mengisi rekening baru tersebut dengan dana sebesar Rp50.000 untuk setiap orang.
Airlangga memastikan saldo awal itu tidak boleh berkurang akibat biaya administrasi perbankan.
Artinya, bank tidak diperbolehkan menarik biaya tertentu dari saldo awal yang diberikan pemerintah.
Ketentuan tersebut disiapkan agar dana yang diberikan pemerintah dapat diterima masyarakat secara utuh.
Pemerintah juga berencana menyiapkan regulasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur mekanisme tersebut.
“Untuk memastikan dana yang diberikan pemerintah dapat diterima secara utuh oleh masyarakat,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, saldo Rp50 ribu tersebut nantinya juga dapat digunakan oleh pemilik rekening.
Pemerintah ingin rekening tersebut benar-benar menjadi bagian dari ekosistem keuangan masyarakat, bukan sekadar rekening yang tidak aktif.
Untuk menjalankan program rekening bank bagi warga usia 17 tahun, pemerintah akan memadukan data kependudukan dengan sistem perbankan.
Dukcapil akan menjadi salah satu basis data penting dalam menentukan warga yang telah memenuhi usia untuk mendapatkan rekening.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu melakukan proses pembukaan rekening secara manual seperti mekanisme perbankan pada umumnya.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan integrasi dengan sistem pembayaran digital.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah QRIS, yang telah menjadi bagian penting dari ekosistem pembayaran digital di Indonesia.
Airlangga menyebut integrasi tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, OJK, serta Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar sistem kependudukan, perbankan, pembayaran digital, hingga program pemerintah dapat terhubung dengan baik.
Selain meningkatkan kepemilikan rekening bank, kebijakan tersebut juga memiliki tujuan lain, yakni mendukung penyaluran berbagai program pemerintah.
Salah satu pemanfaatannya adalah untuk bantuan sosial atau bansos tunai. Dengan setiap warga memiliki rekening, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara langsung kepada rekening penerima manfaat.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat proses penyaluran bantuan lebih efisien karena dana dapat dikirim langsung dari pemerintah kepada penerima.
Airlangga mengatakan rekening tersebut nantinya akan didorong untuk berbagai program pemerintah, termasuk bansos.
“Dengan demikian, bansos bisa berjalan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening individu masing-masing,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini juga diharapkan membantu pemerintah membangun sistem penyaluran bantuan yang lebih terintegrasi dengan data kependudukan.
Untuk pemberian saldo awal Rp50 ribu, pemerintah memastikan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga memperkirakan kebutuhan anggaran dapat mencapai sekitar Rp11 triliun apabila program tersebut mencakup sekitar 200 juta penduduk.
Namun, pelaksanaan program akan dilakukan secara bertahap dan pemerintah masih menyiapkan mekanisme teknisnya.
Artinya, program tersebut tidak hanya ditujukan kepada warga yang baru berusia 17 tahun.
Pemerintah juga mempertimbangkan konsolidasi rekening masyarakat yang sudah ada untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Airlangga mengatakan rekening masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening juga akan menjadi bagian dari pembahasan teknis pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan mekanisme pelaksanaan program.
Pembahasan teknis akan dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait sebelum regulasi dan jadwal pelaksanaan ditetapkan.
Pemerintah juga perlu memastikan sinkronisasi data Dukcapil dengan sistem perbankan berjalan secara akurat.
Hal tersebut penting agar rekening yang dibuat sesuai dengan identitas warga dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
Airlangga mengatakan pemerintah berharap program tersebut dapat mulai dilaksanakan sebelum akhir 2026.
Namun, tahapan implementasi tetap menunggu penyelesaian pembahasan teknis dan regulasi.
Dengan skema tersebut, warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun nantinya tidak hanya mendapatkan KTP sebagai identitas resmi, tetapi juga memiliki akses langsung terhadap rekening perbankan.
Kebijakan rekening otomatis ini diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan, mempercepat transaksi digital, sekaligus membuka jalur penyaluran bantuan pemerintah yang lebih langsung kepada masyarakat. (*/stch/dda)