BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga berpeluang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.
Program yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) Sektor Persampahan Tahap 2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan.
Dalam rencana tersebut, Kabupaten Purbalingga akan berkolaborasi dengan Kabupaten Banjarnegara melalui skema aglomerasi atau penggabungan wilayah.
Langkah ini dilakukan agar kebutuhan bahan baku berupa sampah dapat terpenuhi sesuai standar operasional pembangkit listrik berbasis sampah.
Sub Koordinator Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) Kabupaten Purbalingga, Andi Cahyadi, menjelaskan bahwa lokasi utama yang diusulkan berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kalipancur, Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar dapat beroperasi secara optimal.
Minimal diperlukan sekitar 600 hingga 800 ton sampah per hari, sedangkan kapasitas idealnya mencapai 1.000 ton per hari.
“Sementara timbulan sampah di Purbalingga maksimal hanya sekitar 523 ton per hari, sehingga diperlukan kerja sama atau aglomerasi dengan Kabupaten Banjarnegara agar kebutuhan pasokan sampah dapat terpenuhi,” jelas Andi, Kamis (9/7).
Sebagai bagian dari proses penilaian, tim dari pemerintah pusat telah melakukan survei lapangan ke TPA Kalipancur di Purbalingga dan TPA Winong di Kabupaten Banjarnegara pada Rabu (8/7).
Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi kesiapan lokasi sekaligus menilai kelayakan kawasan yang akan dijadikan pusat pengolahan sampah modern.
Meski demikian, hingga saat ini penetapan lokasi proyek masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah pusat masih melakukan kajian teknis sebelum menentukan lokasi yang paling sesuai untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Dari hasil survei terbaru, tim Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan kaji ulang terhadap posisi lahan yang diusulkan.
Lokasi yang dipilih diharapkan berada dekat dengan sumber air sungai serta gardu induk PLN agar proses pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan lebih efisien.
Apabila proyek ini berhasil direalisasikan, persoalan sampah di Kabupaten Purbalingga diperkirakan dapat teratasi secara menyeluruh.
Selain mengurangi timbunan sampah di tempat pembuangan akhir, program ini juga berpotensi menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Andi menjelaskan bahwa dalam skema proyek tersebut, pemerintah pusat akan bertindak sebagai operator teknologi pengolahan sampah.
Sementara itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan lahan yang dibutuhkan serta memastikan pasokan sampah tersedia sesuai kapasitas yang ditentukan.
“Pemerintah daerah hanya bertugas menyediakan lahan dan suplai sampah, sedangkan pengelolaan teknologi dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski peluang tersebut cukup besar, Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk kesiapan anggaran.
Jika Purbalingga resmi ditetapkan sebagai lokasi PSN, pemerintah daerah perlu menyiapkan dana untuk pembebasan lahan dan berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Program pengolahan sampah menjadi energi listrik ini diharapkan menjadi salah satu solusi berkelanjutan dalam mengatasi persoalan lingkungan sekaligus mendukung target pemerintah meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan wilayah aglomerasi, proyek ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi pengelolaan sampah serta pembangunan berkelanjutan di Purbalingga dan Banjarnegara. (alw/stch/dda)