BANYUMASEKSPRES.ID, Perkembangan terbaru mengenai nasib PPPK 2026 membawa sejumlah kabar yang dinilai positif, khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sejumlah isu penting mulai dari status PPPK penuh waktu, persoalan downgrade ijazah, rapelan gaji, hingga fasilitas pinjaman menjadi pembahasan dalam audiensi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi tersebut muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) DKI Jakarta bersama Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih melakukan audiensi dengan H. Achamd Yani, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, pada 7 Juli 2026.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, serta Inspektorat DKI Jakarta.
Kehadiran sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan oleh PPPK paruh waktu.
Audiensi Bahas Berbagai Persoalan PPPK Paruh Waktu
Menurut Ketua PPWI DKI Jakarta Andi Siswanto, audiensi tersebut menghasilkan sejumlah penjelasan penting dari Kepala BKD DKI Jakarta.
Penjelasan itu berkaitan dengan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian para PPPK paruh waktu, termasuk mengenai status kepegawaian dan persoalan downgrade.
“Alhamdulillah dari penjelasan kepala BKD bisa menjawab kegundahan hati PPPK paruh waktu dan downgrade,” kata Andi kepada JPNN, Kamis (9/7).
Penjelasan dari Kepala BKD kemudian dirangkum dalam beberapa poin penting yang menjadi perhatian para PPPK paruh waktu.
Seluruh poin tersebut berkaitan dengan kebijakan administrasi, pengembangan status kepegawaian, hingga hak-hak yang masih menunggu tindak lanjut pemerintah.
Migrasi Data dan Pembuatan NRK Ditargetkan Rampung pada 2027
Salah satu informasi yang disampaikan dalam audiensi adalah mengenai proses migrasi data PPPK paruh waktu yang masih berlangsung.
Kepala BKD menjelaskan bahwa tahapan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2027. Proses migrasi data itu juga mencakup pembuatan Nomor Registrasi Kerja (NRK).
Ke depan, PPPK paruh waktu akan memiliki NRK sebagaimana yang dimiliki PNS sebagai kode unifikasi untuk masuk atau login ke dalam sistem informasi kepegawaian daerah.
Keberadaan NRK nantinya menjadi bagian dari sistem administrasi kepegawaian yang digunakan dalam lingkungan pemerintah daerah sehingga identitas pegawai dapat terintegrasi dalam sistem yang sama.
Dalam audiensi tersebut juga dijelaskan mengenai peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme tersebut telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 8 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Bab 6 Pasal 24.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat daerah atau SKPD sesuai kebutuhan formasi, hasil evaluasi kinerja, serta mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Dengan demikian, pengusulan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sangat dimungkinkan untuk dilakukan.
Namun pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan kebutuhan formasi sekaligus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja pegawai.
Persoalan downgrade ijazah juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam audiensi tersebut. Kepala BKD menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ijazah pada SK PPPK paruh waktu berkaitan dengan formasi yang diberikan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengajukan kebutuhan formasi PPPK kepada Kementerian PANRB. Namun formasi yang akhirnya disetujui dan diberikan untuk PPPK paruh waktu adalah jabatan layanan operator.
Jabatan layanan operator yang ditetapkan oleh MenPANRB memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan minimal SMA.
Kondisi tersebut menyebabkan pegawai yang saat mendaftar telah memiliki ijazah S1 harus mengalami penyesuaian atau downgrade menjadi kualifikasi SMA sesuai formasi yang tersedia.
Dalam kesempatan yang sama dijelaskan bahwa BKD DKI Jakarta telah melakukan pertemuan dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu arahan resmi dari BKN maupun Kementerian PANRB mengenai mekanisme upgrade pendidikan bagi PPPK paruh waktu yang telah memiliki ijazah S1 agar nantinya dapat disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu informasi yang dinantikan para PPPK paruh waktu karena berkaitan langsung dengan penyesuaian kualifikasi pendidikan dalam status kepegawaian mereka.
Selain membahas status kepegawaian, audiensi juga menyoroti masih adanya perbedaan penggunaan seragam PPPK paruh waktu di sejumlah SKPD.
Kepala BKD menyampaikan akan melakukan imbauan sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar penggunaan pakaian seragam bagi PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk aparatur sipil negara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan keseragaman dalam penerapan aturan penggunaan pakaian dinas di berbagai perangkat daerah.
Isu lain yang turut dibahas ialah mengenai cuti melahirkan bagi PPPK paruh waktu.
Kepala BKD menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera dievaluasi kembali sehingga nantinya tidak terdapat potongan sebesar 1 persen per hari terhadap upah yang diterima selama menjalani cuti melahirkan.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan PPPK paruh waktu dalam audiensi bersama pemerintah daerah.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Kepala BKD juga mengungkapkan bahwa rapelan gaji PPPK paruh waktu sejak Januari 2026 hingga bulan berjalan masih dalam proses.
Rapelan tersebut sedang dipersiapkan dan akan segera didistribusikan kepada para PPPK paruh waktu sesuai proses yang sedang berlangsung.
Selain itu, Kepala BKD juga telah berkoordinasi secara langsung dengan Bank DKI agar dalam waktu dekat PPPK paruh waktu dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh Bank DKI.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut yang sedang diproses untuk memberikan dukungan kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Semua poin tersebut tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan terbitnya regulasi yang berlaku,” ujar Andi Siswanto yang diaminkan Sekretaris PPWI DKI Jakarta Sabrina Ayu Nani.(taa)