BANYUMASEKSPRES.ID, SLEMAN – Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman kembali menjadi perhatian.
Sebanyak 28 orang di wilayah Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, dilaporkan mengalami sejumlah gejala setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibagikan pada Senin (31/8/2026).
Dari 28 orang tersebut, mayoritas merupakan siswa sekolah. Panewu Sleman Rohmiyanto mengatakan, penerima manfaat yang mengalami gejala terdiri atas 25 siswa SD Negeri Nyaen 2, dua siswa TK Keluarga, dan satu tenaga pendidik.
Sebanyak 27 orang mengalami gejala ringan dan tetap menjalani aktivitas sekolah.
Sementara satu anak harus menjalani rawat jalan setelah memeriksakan kondisi kesehatannya ke puskesmas.
“Jadi dugaan dari MBG Senin tanggal 31, lalu mulai bergejala malam Selasa-nya,” kata Rohmiyanto, dikutip Kamis (3/9).
Gejala yang dialami penerima manfaat MBG di Sleman sejauh ini mayoritas tergolong ringan. Beberapa keluhan yang dilaporkan antara lain pusing dan diare.
Meski demikian, pemerintah setempat masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah penerima manfaat yang mengalami gejala secara lebih lengkap.
Pendataan lanjutan dilakukan menggunakan Google Form. Dari proses pendataan tersebut, ditemukan informasi tambahan mengenai siswa SMA Negeri 2 Sleman yang juga dilaporkan mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan MBG.
Rohmiyanto mengatakan penerima manfaat dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang sama tersebar di sejumlah sekolah.
Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan jumlah keseluruhan sekolah yang terdampak dugaan kejadian tersebut.
Makanan MBG yang dikonsumsi penerima manfaat pada Senin (31/8) terdiri atas beberapa menu.
Paket makanan tersebut berisi nasi putih, bola-bola ayam saus mentai, tahu pop krispi, tumis pokcoy, dan buah melon.
Setelah muncul laporan mengenai gejala kesehatan, penanganan langsung dilakukan oleh dinas kesehatan bersama satgas MBG.
Pemerintah setempat juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kemungkinan penyebab munculnya keluhan kesehatan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan bahwa makanan MBG tersebut menjadi penyebab pasti munculnya gejala.
Pemeriksaan sampel makanan masih dilakukan sehingga kesimpulan mengenai penyebab kejadian masih menunggu hasil laboratorium.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan inspeksi sanitasi terhadap SPPG yang memproduksi makanan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh puskesmas bersama koordinator wilayah Sleman, kepala SPPG, serta koordinator regional Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sanitasi dan proses produksi makanan, sampel makanan juga telah diambil. Sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium oleh dinas kesehatan.
Observasi kesehatan terhadap penerima manfaat yang mengalami gejala juga terus dilakukan.
Koordinasi dengan puskesmas setempat diperkuat untuk memastikan kondisi para penerima manfaat tetap terpantau.
Berdasarkan informasi Radar Jogja, SPPG yang memproduksi makanan tersebut juga telah dihentikan sementara.
Meski demikian, Rohmiyanto menegaskan penyebab kejadian belum dapat dipastikan.
“Tentu perlu menunggu pengecekan berkaitan sampel juga apakah kemudian memang ada indikasi atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan biaya pengobatan yang muncul akibat kejadian tersebut ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Proses pengajuan biaya dilakukan melalui laporan secara berjenjang.
Dengan mekanisme tersebut, penerima manfaat yang membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan akibat kejadian tersebut tidak perlu menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Rohmiyanto mengatakan terdapat sekitar sepuluh SPPG di wilayah Kapanewon Sleman.
Selama dirinya menjabat, kasus dugaan keracunan makanan seperti ini baru pertama kali terjadi.
Pemerintah Kapanewon Sleman juga terus melakukan komunikasi dengan koordinator wilayah untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik.
Kasus dugaan keracunan MBG di Sleman muncul ketika keamanan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis juga tengah menjadi perhatian setelah kejadian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya, ratusan santri di Sidoarjo mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada Senin (1/9).
Kepala BGN Sudaryono kemudian mengungkap adanya indikasi kelalaian dalam pengelolaan makanan pada kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran sementara BGN, makanan dalam kasus Sidoarjo selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Makanan tersebut seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, label pada makanan mencantumkan waktu pelaporan pukul 08.00 WIB dengan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB.
Selain persoalan waktu, label tersebut disebut tidak dipasang pada seluruh ompreng. Label hanya ditempatkan pada satu ompreng yang menjadi sampel.
Sudaryono mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur keamanan makanan yang telah diberikan kepada pengelola SPPG.
Menurutnya, makanan yang selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun, makanan dalam kasus Sidoarjo disebut baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
“Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah di mana omprengmu kau kasih jam 10 tapi kemudian kau kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12,” katanya.
Sudaryono bahkan menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk “kelalaian yang disengaja” karena aturan dan petunjuk teknis mengenai keamanan makanan telah diberikan kepada pengelola.
BGN juga membuka kemungkinan proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.
Untuk mencegah kasus serupa, BGN kemudian mewajibkan setiap ompreng makanan MBG memiliki label masing-masing.
Label tersebut harus mencantumkan waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu konsumsi yang sesuai.
Penulisan label tidak harus menggunakan metode khusus dan dapat dilakukan secara sederhana menggunakan spidol.
Jika makanan selesai dimasak pukul 06.00 WIB, makanan harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB.
Sementara makanan yang selesai dimasak pukul 05.00 WIB harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.
“Maka mulai hari ini, saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya,” tegas Sudaryono.
Selain itu, kendaraan pengangkut MBG diminta memastikan makanan segera dikonsumsi setelah tiba di sekolah.
Apabila makanan belum dikonsumsi hingga melewati batas waktu keamanan, makanan harus dibawa kembali.
Untuk kasus dugaan keracunan MBG di Sleman, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan sampel makanan sebelum menentukan penyebab kejadian.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sleman Dwi Anta Sudibya turut mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia memastikan penanganan dugaan keracunan MBG di Sleman telah dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, pemantauan terhadap penerima manfaat terus dilakukan untuk memastikan tidak ada tambahan kasus yang luput dari pendataan.
Rohmiyanto berharap seluruh penerima manfaat yang mengalami gejala segera pulih dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus di Sleman sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Pengawasan terhadap proses produksi, kebersihan, distribusi, pelabelan waktu masak, hingga batas konsumsi menjadi faktor penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman dikonsumsi. (*/stch/dda)