BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Batas maksimal fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 40 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan tersebut mengalami perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan maskapai untuk penerbangan kelas ekonomi ditetapkan sebesar 30 persen dari tarif batas atas.
Penyesuaian batas fuel surcharge tiket pesawat dilakukan setelah Kemenhub melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga bahan bakar penerbangan atau avtur.
Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp23.315 per liter.
Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam menentukan batas maksimal fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar tersebut tetap diterapkan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Lukman, penyesuaian batas maksimal fuel surcharge tidak hanya mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar.
Pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan operasional maskapai serta kepentingan masyarakat yang menggunakan layanan penerbangan.
Dengan perubahan tersebut, maskapai memiliki ruang lebih besar dalam menetapkan komponen fuel surcharge ketika biaya bahan bakar mengalami kenaikan.
Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib dikenakan oleh seluruh maskapai.
Artinya, perusahaan penerbangan tetap diperbolehkan menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut.
Besaran yang diterapkan dapat disesuaikan dengan strategi bisnis masing-masing maskapai dan kondisi pasar.
Ketentuan tersebut penting untuk dipahami masyarakat karena kenaikan batas maksimal fuel surcharge tidak otomatis berarti seluruh tiket pesawat akan langsung mengalami kenaikan sebesar 40 persen.
Fuel surcharge merupakan salah satu komponen dalam tarif penerbangan.
Maskapai tetap memiliki kewenangan dalam menentukan besaran biaya tambahan tersebut selama masih berada dalam batas yang diperbolehkan pemerintah.
Karena itu, harga tiket pesawat yang dibayarkan penumpang dapat berbeda antara satu maskapai dengan maskapai lainnya maupun antara satu rute dan rute lainnya.
Harga avtur menjadi salah satu komponen penting dalam operasional penerbangan.
Perubahan harga bahan bakar dapat memengaruhi biaya yang harus ditanggung maskapai dalam menjalankan penerbangan.
Kemenhub secara berkala mengevaluasi harga avtur untuk menentukan kebijakan yang berkaitan dengan tarif penerbangan.
Dalam evaluasi terbaru, rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter atau meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan penumpang.
Kebijakan tarif penerbangan harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dengan kemampuan masyarakat dalam membeli tiket pesawat.
Selain memantau perkembangan harga avtur, Kemenhub juga akan mengawasi tarif yang diterapkan oleh maskapai.
Pengawasan mencakup kepatuhan perusahaan penerbangan terhadap ketentuan tarif serta penerapan dan pencantuman fuel surcharge dalam tiket penumpang.
Pemerintah menekankan bahwa komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah.
Dengan demikian, penumpang dapat mengetahui secara jelas komponen biaya tambahan yang terdapat dalam tiket penerbangan.
Transparansi tersebut menjadi penting karena masyarakat perlu mengetahui struktur biaya yang harus dibayarkan ketika membeli tiket pesawat.
Kemenhub juga akan terus mengevaluasi perkembangan harga avtur. Apabila terjadi perubahan signifikan pada harga bahan bakar penerbangan, evaluasi kebijakan fuel surcharge dapat kembali dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kenaikan batas maksimal fuel surcharge dari 30 persen menjadi 40 persen memberikan fleksibilitas lebih besar kepada maskapai ketika menghadapi kenaikan biaya bahan bakar.
Namun, bagi penumpang, kebijakan tersebut juga membuka kemungkinan adanya perubahan harga tiket pada sejumlah penerbangan.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa seluruh tiket pesawat otomatis naik hingga batas 40 persen.
Angka tersebut merupakan batas atas, sedangkan maskapai dapat menetapkan fuel surcharge di bawahnya.
Pemerintah menyatakan akan terus menjaga agar kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas antardaerah sekaligus mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Dengan evaluasi harga avtur yang dilakukan secara berkala dan pengawasan terhadap penerapan tarif, pemerintah berharap industri penerbangan dapat tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Penyesuaian batas fuel surcharge ini pada akhirnya menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons perubahan biaya operasional penerbangan, khususnya akibat pergerakan harga avtur, sembari menjaga transparansi dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. (*/stch/dda)













