Iklan

5 Bangunan Bersejarah di Cilacap Dikaji untuk Jadi Cagar Budaya 2026

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Lima objek bersejarah di Kabupaten Cilacap tengah menjalani proses kajian untuk diusulkan sebagai cagar budaya pada 2026.

Pengkajian dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cilacap untuk memastikan nilai sejarah, budaya, serta arti penting masing-masing objek bagi daerah.

Lima objek tersebut berada di kawasan perkotaan Cilacap. Pengkajian terutama diarahkan untuk memperkuat keberadaan bangunan dan peninggalan bersejarah yang menjadi bagian dari kawasan kota lama Cilacap.

Sekretaris TACB Kabupaten Cilacap, Luthfi Eka Bhagaskara, mengatakan proses kajian dilakukan untuk mengetahui apakah objek-objek tersebut memenuhi kriteria dan memiliki nilai penting untuk diusulkan sebagai cagar budaya.

“Lima objek ini kami kaji untuk melihat nilai pentingnya, dan selanjutnya diusulkan menjadi cagar budaya,” kata Luthfi, Jumat (14/8/2026).

Adapun lima objek yang masuk dalam kajian TACB terdiri dari pendopo, rumah BRI di Jalan Ahmad Yani, Kantor Damri, salah satu pusaka milik Kabupaten Cilacap, serta gedung SMPN 1 Cilacap.

Kelima objek tersebut memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda. Karena itu, proses kajian tidak hanya melihat usia bangunan atau benda, tetapi juga menelusuri sejarah, kondisi fisik, serta nilai penting yang dimiliki masing-masing objek.

Luthfi menjelaskan, proses kajian terhadap lima objek tersebut masih berlangsung.

TACB akan melakukan penelitian secara lebih mendalam sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Proses kajian masih berjalan. TACB akan meneliti sejarah, kondisi, dan nilai penting yang dimiliki masing-masing objek sebelum mengusulkan penetapannya,” ujarnya.

Jika hasil kajian menunjukkan objek tersebut memenuhi persyaratan, lima objek itu selanjutnya dapat diusulkan untuk mendapatkan penetapan sebagai cagar budaya.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga peninggalan sejarah agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran bagi masyarakat.

Saat ini, Kabupaten Cilacap telah memiliki 31 objek cagar budaya yang telah terdaftar dan ditetapkan.

Kehadiran lima objek baru yang sedang dikaji diharapkan dapat memperkaya daftar peninggalan sejarah sekaligus memperkuat identitas kawasan perkotaan Cilacap.

Keberadaan bangunan dan benda bersejarah dinilai penting karena dapat memberikan gambaran mengenai perjalanan Cilacap dari masa ke masa.

Terlebih, sejumlah objek yang tengah dikaji berada di kawasan perkotaan yang memiliki kaitan dengan perkembangan kota lama.

Selain berasal dari kajian pemerintah, masyarakat juga dapat berperan dalam menemukan dan melaporkan objek yang diduga memiliki nilai sejarah.

Pemerintah Kabupaten Cilacap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan benda, bangunan, struktur, maupun lokasi yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Ahmad Fathoni, mengatakan setiap laporan atau usulan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui tahapan yang telah ditentukan.

“Setiap ada temuan atau usulan, langkahnya dilakukan pendataan, pengkajian hingga diusulkan penetapannya kepada bupati,” jelas Ahmad.

Tahapan tersebut dilakukan agar proses penetapan cagar budaya tidak hanya berdasarkan perkiraan, tetapi memiliki dasar kajian yang jelas.

Data sejarah, kondisi objek, serta nilai penting yang dimiliki menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses tersebut.

Setelah seluruh proses kajian lima objek selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Cilacap.

Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan objek sebagai cagar budaya.

Upaya pengusulan lima objek bersejarah ini sekaligus menjadi bagian dari pelestarian sejarah di Cilacap.

Jika nantinya ditetapkan, keberadaan objek tersebut diharapkan dapat terus dijaga sekaligus menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah.

Dengan bertambahnya objek yang berpotensi menjadi cagar budaya, masyarakat juga memiliki lebih banyak ruang untuk mengenal sejarah daerahnya.

Pelestarian bangunan dan benda bersejarah bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan bentuk fisik, tetapi juga menjaga cerita dan nilai sejarah yang melekat di dalamnya. (jul/stch/dda)

Iklan