BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur memulangkan 82 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Malaysia ke Tanah Air, Jumat (11/9/2026).
Puluhan WNI tersebut sebelumnya berada di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia.
Pemulangan dilakukan setelah mereka menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia serta mendapatkan dokumen perjalanan resmi.
Pemulangan 82 WNI ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ke DTI Semenyih pada 4 September 2026.
Pemerintah memprioritaskan kepulangan WNI sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kemanusiaan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri.
Dari total 82 WNI yang dipulangkan, sebanyak 51 orang berasal dari DTI Semenyih. Mereka terdiri atas 32 laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan.
Sementara itu, 31 WNI lainnya dipulangkan dari DTI Beranang. Rinciannya terdiri atas 22 laki-laki dan sembilan perempuan.
Seluruh WNI tersebut telah menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian yang harus dijalani selama berada di Malaysia.
Mereka juga telah mengantongi dokumen perjalanan resmi sehingga dapat kembali ke Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengupayakan pemulangan WNI setelah seluruh dokumen yang diperlukan selesai.
“Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” ujar Agus.
Proses pemulangan 82 WNI tersebut dilakukan dalam tiga kloter. Para WNI dipulangkan dengan tujuan Jakarta dan Medan menggunakan sejumlah penerbangan.
Kloter pertama membawa 33 WNI menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink QG-503.
Kemudian kloter kedua membawa enam WNI dan kloter ketiga membawa 43 WNI menuju Medan.
Kedua kloter tersebut menggunakan penerbangan Batik Air ID-7265 dan AirAsia QZ-127.
Dalam setiap kloter, para WNI didampingi petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses perjalanan hingga kedatangan di Indonesia dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Koordinasi dilakukan bersama Jabatan Imigresen Malaysia, maskapai penerbangan, serta instansi terkait di Indonesia.
Kerja sama lintas instansi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemulangan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami kendala.
Salah seorang WNI yang dipulangkan diketahui berasal dari Madura. Ia mengaku sangat bahagia karena akhirnya dapat kembali ke Indonesia setelah hampir sembilan tahun berada di Malaysia.
Kepulangan tersebut menjadi momen yang dinantikan setelah dirinya cukup lama berada di Malaysia.
“Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam,” ungkapnya.
Kisah tersebut menggambarkan lamanya sebagian WNI harus menjalani persoalan keimigrasian sebelum akhirnya dapat kembali ke Tanah Air.
Pemerintah melalui Kemenimipas terus berupaya memastikan warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenimipas menegaskan bahwa pemulangan 82 WNI dari Malaysia merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia.
Pendampingan dan fasilitasi kepulangan dilakukan setelah para WNI menyelesaikan proses hukum dan keimigrasian di Malaysia.
Pemerintah juga memastikan dokumen perjalanan mereka telah tersedia sebelum diberangkatkan menuju Indonesia.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam menangani persoalan yang melibatkan WNI di wilayah Malaysia.
Kemenimipas juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar menempuh jalur migrasi secara legal ketika hendak bekerja atau tinggal di luar negeri.
Migrasi melalui jalur resmi dinilai penting agar WNI memiliki dokumen dan status keimigrasian yang jelas.
Dengan demikian, apabila menghadapi persoalan di negara tujuan, mereka dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemulangan 82 WNI tersebut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memastikan warga negara yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri dapat kembali ke Indonesia setelah seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.
Melalui koordinasi dengan otoritas Malaysia dan berbagai instansi terkait, pemerintah berharap proses perlindungan serta pemulangan WNI bermasalah dapat terus dilakukan secara terukur, aman, dan sesuai aturan. (*/stch/dda)