BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerjunkan tim intensifikasi ke sejumlah desa yang hingga kini masih memiliki tingkat realisasi pembayaran pajak relatif rendah.
Program ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penerimaan dari sektor PBB-P2 dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan berbagai infrastruktur dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dari total 284 desa dan kelurahan, masih terdapat sekitar 30 desa yang realisasi pembayaran PBB-P2 belum mencapai 30 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius sehingga diperlukan pendampingan langsung kepada pemerintah desa agar proses penagihan dan pembayaran pajak dapat berjalan lebih optimal.
“Tim intensifikasi diterjunkan untuk mendampingi kepala desa, perangkat desa, serta petugas pemungut pajak agar capaian pembayaran PBB-P2 dapat meningkat,” ujarnya, Rabu (22/7).
Ia menambahkan, kondisi capaian pembayaran di setiap desa berbeda-beda.
Beberapa desa telah menunjukkan peningkatan hingga mencapai sekitar 70 persen, namun masih terdapat desa lain yang realisasi pembayarannya berada di bawah 30 persen sehingga membutuhkan perhatian lebih.
Selain melakukan pendampingan secara langsung di lapangan, Bapenda Cilacap juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pembayaran pajak daerah.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Saat ini, pembayaran PBB-P2 Kabupaten Cilacap dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk menggunakan QRIS.
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui sejumlah toko ritel modern yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kami terus melakukan inovasi, salah satunya melalui digitalisasi pembayaran pajak. Harapannya masyarakat semakin mudah membayar pajak sehingga penerimaan daerah juga dapat meningkat,” kata Luhur.
Kemudahan pembayaran secara digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat proses transaksi.
Sistem pembayaran non-tunai juga dinilai lebih praktis, aman, dan efisien dibandingkan metode konvensional.
Bapenda Cilacap mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 jatuh pada 30 September 2026.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat waktu.
Melakukan pembayaran lebih awal dinilai dapat menghindari antrean maupun potensi keterlambatan yang dapat berdampak pada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Luhur menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan daerah.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai infrastruktur publik lainnya yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, penerimaan pajak diharapkan terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)