BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram (kg) emas dan barang yang diduga emas di empat bandara internasional.
Nilai barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Penindakan dilakukan pada 5-14 September 2026 di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Selain mengamankan barang bernilai puluhan miliar rupiah, penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri kini semakin diperketat.
Hal tersebut sejalan dengan berlakunya ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Djaka menjelaskan, pengawasan terhadap pembawaan emas ke luar negeri dilakukan melalui sejumlah metode.
Bea Cukai memanfaatkan analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, hingga koordinasi dengan instansi terkait.
Kebijakan tersebut menjadi semakin penting setelah pemerintah menerapkan ketentuan mengenai barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur jenis barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.
Ketentuannya mencakup sejumlah bentuk emas, antara lain dore, emas atau paduan emas yang belum ditempa, serta minted bars.
Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku setelah masa yang ditentukan dalam peraturan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pengawasan terhadap lalu lintas emas menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kepabeanan dan penerimaan negara.
Djaka mengatakan semakin beragamnya modus pengeluaran emas secara ilegal menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Bea Cukai.
Karena itu, pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan informasi intelijen dan tingkat risiko.
Dalam rangkaian penindakan pada empat bandara internasional tersebut, petugas menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk mencoba mengeluarkan emas secara ilegal.
Salah satunya adalah menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik.
Modus lainnya dilakukan dengan membawa emas sebagai bagian dari barang bawaan penumpang.
Petugas juga menemukan upaya penyembunyian barang pada tubuh menggunakan metode body strapping.
Beragamnya modus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di jalur keberangkatan internasional perlu dilakukan secara berlapis.
Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan.
Analisis intelijen dan informasi juga menjadi bagian penting untuk menentukan penumpang atau barang yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dengan pola pengawasan berbasis risiko, Bea Cukai dapat memfokuskan pemeriksaan terhadap potensi pelanggaran tanpa mengabaikan kelancaran arus penumpang dan barang di bandara internasional.
Seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut telah diamankan oleh Bea Cukai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai barang yang mencapai sekitar Rp73,3 miliar membuat kasus ini menjadi salah satu penindakan terhadap pengeluaran emas ilegal yang mendapat perhatian.
Selain menyangkut lalu lintas barang, pelanggaran kepabeanan juga dapat berdampak terhadap potensi penerimaan negara.
Potensi penerimaan sekitar Rp8,5 miliar yang berhasil diselamatkan menjadi salah satu indikator dampak fiskal dari upaya pengawasan tersebut.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.
Pengawasan dilakukan dengan menggabungkan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri juga diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena pengeluaran emas ke luar negeri tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan barang, tetapi juga dengan aturan ekspor dan kewajiban kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai mengingatkan bahwa pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi.
Apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan, pelanggaran dapat diproses berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kasus penyelundupan lebih dari 29 kg emas di empat bandara internasional menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ekspor.
Dengan nilai barang mencapai Rp73,3 miliar, pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas menjadi perhatian penting dalam sistem kepabeanan.
Di sisi lain, penerapan bea keluar terhadap komoditas emas juga membuat pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan ekspor perlu memahami ketentuan yang berlaku.
PMK 80 Tahun 2025 secara khusus menetapkan jenis emas yang dikenakan bea keluar dan tarif berdasarkan kategori harga referensi.
Bea Cukai memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal.
Pendekatan berbasis intelijen dan risiko diharapkan dapat mendeteksi upaya pelanggaran sejak awal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Rangkaian penindakan di Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan lalu lintas barang di pintu keluar-masuk internasional Indonesia.
Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri pun perlu memastikan seluruh persyaratan kepabeanan dan perizinan telah dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
Dengan demikian, aktivitas ekspor dapat berlangsung sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari. (*/stch/dda)