BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang telah ditetapkan dalam APBN.
Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak diperkirakan baru mencapai Rp 1.409,1 triliun atau sekitar 59,8% dari target.
Dengan capaian tersebut, pemerintah masih harus mengejar 40,2% target yang belum terealisasi dalam waktu sekitar empat bulan hingga akhir tahun.
Kondisi tersebut membuat periode September hingga Desember 2026 menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mempersempit potensi shortfall.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 secara kumulatif tumbuh 24,1% secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan perhitungan Kontan, penerimaan pajak pada Januari-Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 1.135,4 triliun.
Dengan pertumbuhan 24,1%, penerimaan pada Januari-Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun.
Meski secara nominal menunjukkan pertumbuhan cukup tinggi, realisasi tersebut baru mencapai 59,8% dari target yang tercantum dalam APBN 2026.
Artinya, masih ada sekitar 40,2% sasaran yang harus dikejar hanya dalam empat bulan terakhir tahun ini.
Target Pajak Dinilai Terlalu Tinggi
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target penerimaan pajak 2026 berada pada level yang terlalu tinggi.
Menurut Fajry, pemerintah membutuhkan tambahan sekitar Rp440 triliun dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada 2025 agar target tahun ini dapat tercapai.
Besarnya tambahan tersebut membuat pencapaian sasaran menjadi persoalan yang tidak sederhana, terlebih waktu yang tersedia semakin terbatas.
“Secara historis penerimaan pajak, target tersebut hampir mustahil untuk dicapai,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9/2026).
Fajry mengakui terdapat perbaikan dibandingkan kondisi pada kuartal I 2026 maupun bulan-bulan sebelumnya.
Namun, ia menilai capaian 59,8% pada Agustus masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama selama 2021-2024.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu alasan capaian hingga Agustus belum cukup untuk memastikan target tahunan akan tercapai.
Selain target yang dinilai tinggi, Fajry juga menyoroti restitusi pajak yang disebut masih tertahan.
Menurutnya, angka 59,8% belum sepenuhnya menggambarkan kondisi penerimaan yang sebenarnya karena terdapat persoalan dalam restitusi pajak.
Hal tersebut membuat capaian penerimaan perlu dilihat secara lebih hati-hati, terutama ketika dibandingkan dengan kewajiban restitusi kepada pelaku usaha.
“Kenapa saya bilang tricky? Kita tahu bahwasanya angka 59,8% tidaklah mencerminkan realisasi penerimaan pajak yang sebenarnya. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan jika restitusi pajak mereka yang tertahan,” katanya.
Fajry kemudian memberikan contoh salah satu perusahaan terbuka yang laporan keuangannya menunjukkan estimasi restitusi pada kuartal I 2026 sudah hampir menyamai nilai restitusi pada akhir 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi tekanan terhadap penerimaan apabila persoalan restitusi terus berlangsung hingga akhir tahun.
Jika restitusi masih terus tertahan, ia memperkirakan potensi shortfall pada 2026 berada di kisaran Rp80 triliun hingga Rp140 triliun.
“Kalau restitusi masih terus ditahan seperti sekarang, potensi shortfall penerimaan sebesar Rp 80 triliun hingga Rp 140 triliun. Jauh lebih baik dibandingkan kuartal I 2026,” jelasnya.
Meski potensi shortfall dinilai lebih baik dibandingkan kuartal I 2026, kekurangan secara nominal tetap menjadi persoalan yang harus diperhatikan.
Penahanan Restitusi Berisiko Tekan Dunia Usaha
Penahanan restitusi pajak juga dinilai memiliki konsekuensi terhadap dunia usaha.
Restitusi yang belum diterima dapat mempengaruhi arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan perputaran dana untuk menjalankan kegiatan operasional.
Ketika arus kas perusahaan tertekan, dampaknya berpotensi meluas terhadap aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga kondisi dunia usaha.
“Meski demikian, hal ini akan mengorbankan dunia usaha, yang pada akhirnya mengorbankan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” imbuh Fajry.
Fajry menilai persoalan utama berada pada target yang terlalu tinggi ketika pemerintah juga membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk menjalankan berbagai program.
Kebutuhan tersebut membuat pemerintah harus mengejar sasaran pajak dalam waktu yang semakin terbatas.
Target Tinggi untuk Biayai Program Pemerintah
Menurut Fajry, salah satu akar persoalan penerimaan pajak 2026 adalah target yang terlalu tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan program pemerintah dengan biaya besar.
Salah satu program yang disebut dalam konteks tersebut adalah program makan bergizi gratis atau MBG.
“Jadi, biang keroknya adalah target penerimaan yang terlalu tinggi untuk memenuhi program berbiaya besar seperti makan bergizi gratis (MBG). Secara nominal, shortfall penerimaan pajak masih tetap tinggi, dunia usaha dikorbankan,” pungkasnya.
Dengan posisi realisasi yang baru mencapai 59,8% hingga Agustus 2026, pemerintah masih harus mengejar sekitar 40,2% target dalam empat bulan terakhir.
Tantangan tersebut semakin besar karena tambahan yang dibutuhkan untuk mencapai target tahun ini diperkirakan sekitar Rp440 triliun dibandingkan realisasi 2025.
Di sisi lain, upaya menjaga penerimaan melalui persoalan restitusi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap arus kas perusahaan dan aktivitas dunia usaha.
Karena itu, perkembangan penerimaan pada September hingga Desember 2026 akan menjadi periode penting untuk melihat seberapa jauh pemerintah mampu mendekati target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.(taa)














