Iklan

BKAD Banyumas Sewakan 16 Ruko Kebondalem, Target PAD Tembus 3,8 Miliar

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi membuka penyewaan 16 ruko kosong di Kompleks Kebondalem kepada masyarakat.

Pemanfaatan aset daerah ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp3,8 miliar apabila seluruh ruko berhasil tersewa selama tiga tahun.

Langkah tersebut dilakukan setelah aset ruko resmi berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Selain menjadi upaya optimalisasi aset daerah, penyewaan juga diharapkan menghidupkan kembali kawasan Kebondalem sebagai salah satu pusat kegiatan usaha di Purwokerto.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Banyumas, Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh ruko yang ditawarkan saat ini merupakan unit yang masih kosong.

“Ada ruko tipe A ada 1, tipe B ada 5, sisanya tipe D itu 10,” katanya.

Menurut Adi, aset tersebut sebelumnya diserahkan dari PT GCG kepada Kejaksaan Tinggi, kemudian dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Sekarang kita sewakan kepada masyarakat yang ingin membuka usaha di kompleks Kebondalem,” ujarnya.

Daftar Harga Sewa Ruko Kebondalem Banyumas

BKAD menetapkan nilai limit sewa yang berbeda sesuai tipe, luas bangunan, dan lokasi masing-masing ruko.

Tarif sewa paling rendah berada pada Ruko Tipe B dengan nilai limit mulai Rp55 juta per tahun, sedangkan nilai tertinggi terdapat pada Ruko Tipe D2 dan D3 yang memiliki luas 425 meter persegi dengan nilai limit Rp138 juta per tahun.

Berikut daftar nilai limit sewa:

  • Ruko Tipe A9 (212,5 m²): Rp125 juta per tahun
  • Ruko Tipe B27 (63 m²): Rp58 juta per tahun
  • Ruko Tipe B28 (63 m²): Rp55 juta per tahun
  • Ruko Tipe B30 (63 m²): Rp55 juta per tahun
  • Ruko Tipe B31 (63 m²): Rp55 juta per tahun
  • Ruko Tipe B39 (320 m²): Rp107 juta per tahun
  • Ruko Tipe D1 (240 m²): Rp82 juta per tahun
  • Ruko Tipe D2 dan D3 (425 m²): Rp138 juta per tahun
  • Ruko Tipe D4 hingga D14 (213 m²): Rp76 juta per tahun

BKAD menawarkan masa sewa selama tiga tahun sejak penandatanganan perjanjian.

Setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Adi, jangka waktu tiga tahun dipilih agar pelaku usaha memiliki kesempatan mengembangkan bisnis secara lebih stabil.

“Kadang untuk satu tahun mungkin usahanya belum stabil masih naik turun. Harapannya kalau mereka sudah menyewa tiga tahun kan usahanya bisa stabil, dan ke depan bisa memperpanjang sewanya,” jelasnya.

Mekanisme perpanjangan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, di mana masa sewa aset daerah dapat diberikan maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Masyarakat yang berminat menyewa ruko dapat mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang telah diumumkan BKAD.

Pendaftaran dibuka hingga 7 Agustus 2026, sementara penetapan penyewa dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.

“Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan sesuai dengan nilai sewa dan sesuai dengan pengumuman kita. Penutupan pendaftaran tanggal 7 Agustus 2026,” kata Adi.

BKAD mencatat antusiasme masyarakat terhadap penyewaan ruko cukup besar.

Hingga saat ini sekitar 70 calon penyewa telah menyatakan ketertarikan, bahkan sebagian sudah melakukan survei langsung ke lokasi.

“Ada beberapa yang sudah melakukan cek lokasi,” ujarnya.

Adi optimistis program optimalisasi aset melalui penyewaan ruko Kebondalem akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Apabila seluruh 16 unit ruko berhasil tersewa dengan nilai limit minimal selama tiga tahun, potensi pemasukan yang diterima Pemerintah Kabupaten Banyumas diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

“Potensi pendapatan daerah yang didapatkan, jika 16 ruko ini sold out atau seluruhnya tersewa dengan nilai minimal dan jangka waktu minimal tiga tahun, potensinya Rp3,8 miliar,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkab Banyumas berharap aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan Kebondalem, sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha di lokasi yang strategis. (res/stch/dda)

Iklan