Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kebun Binatang Surabaya Pastikan Pakan Satwa Tetap Aman Meski Kasus Korupsi 10,2 Miliar Diusut
Kades Kelapagading Kulon Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai 741 Juta

Kades Kelapagading Kulon Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai 741 Juta

Kades Klapagading Kulon Jadi TersangkaKades Klapagading Kulon Jadi Tersangka
BARANG BUKTI: Odong-odong yang menjadi salah satu barang bukti korupsi Kades Klapagading Kulon, Wangon

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kepala Desa Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial KS alias Sower resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa periode 2019 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyumas, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp741 juta.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banyumas mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

KS diketahui telah berstatus tersangka sejak 17 Juli 2026 dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (23/7) di Mapolresta Banyumas.

Dalam pemeriksaan tersebut, KS hadir didampingi istri serta kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.50 WIB.

Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Banyumas mendalami berbagai aspek terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa selama empat tahun anggaran.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan bahwa KS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berjalan beberapa waktu.

Meski demikian, penyidik belum memutuskan apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan.

Kepolisian masih mempertimbangkan syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum sebelum mengambil langkah tersebut.

Kuasa hukum KS, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan bersama antara Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas.

Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama periode 2019 hingga 2023.

Hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp741 juta.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan yang kini masih terus berjalan.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik diketahui mengajukan sekitar 242 pertanyaan kepada KS.

Berbagai pertanyaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, penggunaan dana, hingga dugaan penyimpangan yang ditemukan selama proses audit.

Djoko juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.

Selain KS, terdapat seorang tersangka lain yang berinisial P yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memahami seluruh unsur hukum, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana desa tersebut.

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah sebuah odong-odong yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana desa dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Selain odong-odong, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen serta barang bukti lain yang dianggap dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan anggaran desa.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kelapagading Kulon ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polresta Banyumas.

Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka sesuai hasil perkembangan penyidikan.

Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana desa merupakan anggaran yang ditujukan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Satwa Tetap Terawat di KBS

Kebun Binatang Surabaya Pastikan Pakan Satwa Tetap Aman Meski Kasus Korupsi 10,2 Miliar Diusut