Iklan

BKSDA Jateng Lepasliarkan 3 Satwa Dilindungi di Nusakambangan Cilacap

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Tiga satwa dilindungi kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur, Kabupaten Cilacap.

Pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari kegiatan konservasi sekaligus patroli gabungan untuk memperkuat pengawasan kawasan.

Tiga satwa yang dikembalikan ke alam terdiri atas satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor julang emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor bubut Jawa (Centropus nigrorufus).

Ketiganya merupakan satwa hasil penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dari sejumlah wilayah kerja.

Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa menjalani pemeriksaan dan proses habituasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi satwa siap kembali ke alam serta mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan di lokasi pelepasliaran.

Kepala Resor KSDA Jawa Tengah Wilayah Cilacap, Wahyono Restanto, mengatakan pemeriksaan dan habituasi menjadi bagian penting sebelum satwa dikembalikan ke habitat alaminya.

“Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil penanganan di wilayah kerja BKSDA Jawa Tengah,” kata Wahyono.

Kegiatan pelepasliaran satwa dilaksanakan bersamaan dengan patroli gabungan di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur.

Patroli melibatkan berbagai unsur untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi kawasan konservasi.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Lapas Nusakambangan, Masyarakat Mitra Polhut, Kelompok Tani Hutan Wana Wijaya, serta Paguyuban Perahu Andongan Teluk Penyu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pengemudi perahu andongan, mengenai status Cagar Alam Nusakambangan Timur.

Wahyono menjelaskan, kawasan cagar alam memiliki fungsi utama untuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Kegiatan di dalam kawasan untuk kepentingan pendidikan maupun penelitian harus dilakukan melalui izin dari Balai KSDA Jawa Tengah.

Hal tersebut menjadi penting karena Cagar Alam Nusakambangan Timur merupakan kawasan konservasi dengan akses publik yang terbatas.

Direktorat Jenderal KSDAE mencatat kawasan tersebut memiliki luas sekitar 210,9 hektare.

Selain memberikan sosialisasi, petugas juga memasang sejumlah spanduk imbauan di sekitar Pantai Teluk Penyu dan Pantai Tebeng.

Spanduk tersebut berisi pengingat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan wisata, membuang sampah, maupun aktivitas lainnya di dalam kawasan cagar alam tanpa izin.

Petugas kemudian melakukan pengecekan kawasan untuk memastikan kondisi lapangan sekaligus membersihkan sisa aktivitas masyarakat dan sampah nonorganik yang ditemukan.

Kegiatan pembersihan menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi kawasan agar tetap mendukung fungsi konservasi dan menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa.

Wahyono menegaskan bahwa keberadaan Cagar Alam Nusakambangan Timur harus tetap dijaga sesuai dengan fungsi kawasan.

Masyarakat yang membutuhkan akses untuk kepentingan tertentu perlu mengikuti ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Seluruh rangkaian patroli dan temuan di lapangan selanjutnya didata menggunakan aplikasi SMART Patrol.

Penggunaan sistem tersebut membantu petugas mendokumentasikan berbagai temuan serta aktivitas selama patroli kawasan.

Pendataan secara digital juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan kawasan konservasi.

Sebelumnya, kegiatan pelepasliaran satwa di kawasan Nusakambangan juga dilakukan untuk mengembalikan satwa hasil penanganan ke habitat alaminya.

Dalam kegiatan sebelumnya, BKSDA Jawa Tengah juga menggunakan SMART Patrol untuk mendukung pemantauan keanekaragaman hayati dan pengawasan kawasan.

Pelepasliaran tiga satwa dilindungi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya penanganan satwa sebelum dikembalikan ke alam.

Pemeriksaan kesehatan dan habituasi dilakukan agar satwa memiliki kesiapan untuk beradaptasi dengan lingkungan barunya.

Di sisi lain, patroli gabungan diperlukan untuk memastikan kawasan tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi cagar alam.

Dengan pelepasliaran elang brontok, julang emas, dan bubut Jawa, BKSDA Jawa Tengah berharap satwa tersebut dapat kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya.

Pengawasan kawasan juga akan terus dilakukan bersama berbagai unsur terkait untuk menjaga kelestarian Cagar Alam Nusakambangan Timur. (jul/stch/dda)

Iklan