BANYUMASEKSPRES.ID, BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai lima jenis operasi yang tidak lagi ditanggung mulai Juli 2026. Kabar ini memicu banyak pertanyaan dari masyarakat terkait perubahan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan tidak menghapus manfaat operasi secara umum. Ketentuan tersebut merupakan penegasan kembali terhadap jenis tindakan medis yang memang sejak awal berada di luar cakupan pembiayaan JKN.
Setiap tindakan operasi hanya dapat dijamin apabila memiliki indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Karena itu, tidak semua operasi otomatis memperoleh pembiayaan meskipun peserta memiliki status kepesertaan aktif.
Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengetahuan mengenai manfaat yang dijamin maupun yang dikecualikan akan membantu peserta mempersiapkan proses pengobatan dengan lebih baik.
Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kategori pertama adalah operasi yang berkaitan dengan kecelakaan yang biaya pengobatannya telah menjadi tanggung jawab pihak penjamin lain sesuai peraturan. Dalam kondisi tersebut, pembiayaan tidak dibebankan kepada BPJS Kesehatan.
Kategori kedua adalah operasi kosmetik atau estetika yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan. Selama tindakan tersebut tidak memiliki tujuan medis, BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan pembiayaan.
Kategori ketiga meliputi operasi yang berkaitan dengan tindakan melukai diri sendiri atau kondisi lain yang dikecualikan dalam aturan JKN. Jenis pelayanan ini memang tidak termasuk manfaat yang dapat diklaim peserta.
Kategori keempat adalah operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. Program BPJS Kesehatan hanya memberikan pembiayaan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama di wilayah Indonesia.
Kategori kelima mencakup operasi yang tidak mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya, pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan, padahal kondisinya bukan keadaan darurat.
Operasi yang Masih Dijamin BPJS Kesehatan
Meski terdapat beberapa pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menjamin berbagai tindakan operasi yang diperlukan karena alasan medis. Pembiayaan diberikan selama peserta memenuhi syarat dan mengikuti alur pelayanan JKN.
Beberapa operasi yang masih dijamin antara lain operasi jantung, operasi caesar, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi kista, operasi miom, serta operasi tumor. Selain itu, operasi bedah mulut dan operasi odontektomi juga tetap termasuk dalam manfaat yang ditanggung.
BPJS Kesehatan juga masih menanggung operasi hernia, operasi amandel, operasi katarak, operasi kanker, operasi bedah vaskuler, operasi kelenjar getah bening, hingga operasi penggantian sendi lutut. Tindakan seperti pencabutan pen dan timektomi juga dapat dijamin apabila memenuhi indikasi medis.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar operasi yang dibutuhkan untuk pengobatan penyakit tetap memperoleh perlindungan dari BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir selama tindakan medis yang dijalani sesuai ketentuan.
Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Dokter akan menentukan apakah pasien memerlukan tindakan operasi atau cukup menjalani pengobatan biasa.
Apabila operasi diperlukan, pasien akan memperoleh surat rujukan menuju rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan jadwal tindakan operasi.
Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit tanpa melalui proses rujukan berjenjang. Namun, pelayanan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program JKN.
Informasi mengenai lima operasi yang tidak ditanggung sering kali disalahartikan sebagai pengurangan manfaat BPJS Kesehatan. Padahal, aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan JKN yang telah lama diterapkan.
Peserta disarankan memastikan kepesertaan tetap aktif dan selalu mengikuti prosedur pelayanan sebelum menjalani operasi. Dengan memahami aturan tersebut, manfaat BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (mdr)