Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Status Dokter di RS, Ada yang Berstatus Mitra

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa sebagian dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia memiliki hubungan kerja dengan institusi kesehatan dalam bentuk kemitraan.

Status tersebut membuat hubungan kerja tenaga kesehatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan tidak selalu sama seperti hubungan antara karyawan dan perusahaan.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda menjelaskan, hubungan kerja sebagai mitra saat ini berlaku bagi 35 jenis tenaga kesehatan di dalam negeri.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan seluruh tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Eko mengatakan, tidak semua tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan saat ini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hubungan kerja mitra menjadi salah satu hal yang cukup menyulitkan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas beban tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan tertentu,” kata Eko di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (21/8).

Apa yang Dimaksud Hubungan Kerja Mitra bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan?
Hubungan kerja mitra menjadi persoalan penting karena menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kesehatan ketika menjalankan pekerjaannya.

Dalam hubungan kerja biasa, status pekerja dan perusahaan relatif lebih mudah dikenali, termasuk mengenai pihak yang berkewajiban memenuhi sejumlah hak dan perlindungan pekerja.

Namun, pola kemitraan membuat hubungan tersebut menjadi lebih kompleks.

Eko menjelaskan, sebagian dokter maupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat bekerja di hingga tiga tempat kerja berbeda.

Meski bekerja di beberapa fasilitas kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan tersebut umumnya hanya memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM dari salah satu tempat kerja.

Situasi itu menimbulkan persoalan ketika dokter atau tenaga kesehatan mengalami risiko pekerjaan di fasilitas kesehatan yang tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, perlindungan JKK dan JKM yang diterima dari satu tempat kerja belum tentu memberikan perlindungan ketika tenaga kesehatan menjalankan pekerjaan di fasilitas lainnya.

Eko menyebut hubungan kerja di tempat kerja lainnya umumnya menggunakan skema kemitraan.

“Saat tenaga medis maupun tenaga kesehatan dianggap sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan, itu merupakan hubungan kerja yang masih ambigu,” katanya.

Dokter Bekerja di Tiga Tempat, tetapi Jaminan Kerja Tidak Selalu Sama

Fenomena dokter yang bekerja di lebih dari satu fasilitas kesehatan menjadi salah satu contoh yang menunjukkan rumitnya hubungan kerja kemitraan.

Seorang dokter dapat menjalankan pekerjaan di beberapa tempat, tetapi status hubungan kerjanya tidak selalu berbentuk hubungan karyawan dengan masing-masing fasilitas kesehatan.

Pada kondisi tertentu, dokter hanya memperoleh perlindungan JKK dan JKM dari fasilitas kesehatan yang memiliki hubungan kerja sebagai pemberi kerja.

Sementara itu, pekerjaan di fasilitas kesehatan lain dapat dilakukan melalui hubungan kemitraan.

Persoalan kemudian muncul ketika risiko kecelakaan kerja atau kejadian lain yang berkaitan dengan pekerjaan terjadi di fasilitas yang tidak memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut membuat perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi tidak merata berdasarkan tempat mereka menjalankan pekerjaan.

Hal inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berkaitan dengan risiko yang dihadapi tenaga kesehatan saat bekerja.

Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Semua Tenaga Kesehatan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Hermansyah mengatakan pemerintah mengakui adanya hubungan kerja kemitraan di sektor layanan kesehatan.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu mencari jalan agar status kemitraan tidak menyebabkan tenaga medis dan tenaga kesehatan kehilangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hermansyah berencana melakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan untuk membahas perlindungan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, tujuan utama koordinasi tersebut adalah memastikan tenaga medis maupun tenaga kesehatan tetap memperoleh perlindungan meskipun memiliki hubungan kerja dalam bentuk kemitraan.

Hermansyah menilai persoalan yang perlu diperjelas adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan coba koordinasikan dengan kementerian terkait dan memastikan semua tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa terlindungi. Siapa yang menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan mungkin perlu diatur lebih detail dalam sebuah aturan khusus,” katanya.

Aturan Hubungan Kerja Mitra Masih Memiliki Batasan

Persoalan hubungan kerja mitra juga berkaitan dengan dasar hukum yang mengatur bentuk kemitraan di Indonesia.

Saat ini, satu-satunya aturan yang menetapkan hubungan kerja mitra adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sementara itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengenal dua jenis hubungan kerja.

Kedua bentuk tersebut adalah pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Perbedaan pengaturan tersebut kemudian membuat posisi tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan hubungan kemitraan menjadi lebih kompleks.

Pasalnya, hubungan kemitraan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Menurut pasal 1 angka 13 UU UMKM, hubungan kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan usaha besar.

Bentuk Kemitraan dalam Aturan UMKM
Merujuk pada pasal 87 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2008, hubungan kemitraan dapat dilakukan melalui sejumlah pola.

Pola tersebut mencakup inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi atau keagenan, serta rantai pasok.

Selain itu, terdapat bentuk kemitraan lainnya, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, perusahaan patungan, atau penyumberluaran alias outsourcing.

Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh UMKM harus dituangkan dalam perjanjian kemitraan.

Perjanjian tersebut setidaknya memuat identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu kemitraan, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian perselisihan.

Ketentuan mengenai perjanjian tersebut menjadi penting karena hubungan kemitraan membutuhkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam konteks tenaga medis dan tenaga kesehatan, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan hubungan kemitraan tetap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan melihat status mitra sebagai salah satu tantangan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional mendorong koordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memperoleh perlindungan.

Pembahasan lebih lanjut terutama berkaitan dengan siapa yang harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan yang bekerja dengan status mitra.

Dengan adanya kejelasan mengenai hubungan kerja, kewajiban iuran, serta perlindungan JKK dan JKM, persoalan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas layanan kesehatan diharapkan dapat ditangani secara lebih jelas.

Bentuk kemitraan yang disebut dalam aturan tersebut mencakup inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi atau keagenan, rantai pasok, serta bentuk lainnya seperti bagi hasil, kerja sama operasional, perusahaan patungan, dan outsourcing.(taa)

Iklan