Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pemkab Purbalingga Targetkan IKLH Naik Jadi 80,47 pada 2057
Penyerapan Pupuk Subsidi Naik 58 Persen, Pemerintah Pangkas 145 Aturan Jadi 3

Penyerapan Pupuk Subsidi Naik 58 Persen, Pemerintah Pangkas 145 Aturan Jadi 3

Aturan Pupuk Subsidi DipangkasAturan Pupuk Subsidi Dipangkas
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah melakukan penyederhanaan aturan penyaluran pupuk subsidi untuk mempercepat distribusi kepada petani sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.

Dari sebelumnya terdapat 145 aturan yang berkaitan dengan pupuk, kini pemerintah menyebut regulasi tersebut telah disederhanakan menjadi hanya tiga aturan.

Kebijakan penyederhanaan regulasi ini dinilai dapat mengurangi berbagai hambatan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Pemerintah berharap petani lebih mudah memperoleh pupuk yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi pertanian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penyederhanaan regulasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan berbagai program di sektor pangan dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Zulhas, dirinya mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal program swasembada pangan dalam waktu satu tahun.

Salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah mekanisme penyaluran pupuk kepada petani.

“Pertama tiga hari waktu itu, saudara-saudara, itu diperintah swasembada pangan dalam tempo setahun,” kata Zulhas dalam acara Peresmian Pembangunan PSEL Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).

Zulhas menilai banyaknya regulasi sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam proses penyaluran pupuk.

Karena itu, pemerintah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat bersama pihak terkait, termasuk pimpinan PT Pupuk Indonesia, untuk mengevaluasi berbagai hambatan yang selama ini terjadi dalam penyaluran pupuk subsidi.

Zulhas bahkan menyebut sebelumnya terdapat sebanyak 145 aturan yang berkaitan dengan pupuk.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat proses penyaluran menjadi kurang efektif.

“Pupuk itu 145 aturan, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyederhanaan, pemerintah menyebut aturan penyaluran pupuk kini tinggal tiga aturan.

Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat proses distribusi pupuk menjadi lebih cepat dan mudah diterapkan di lapangan.

Zulhas mengungkapkan, perubahan regulasi tersebut diikuti dengan peningkatan penyerapan pupuk oleh petani.

Sebelumnya, penyerapan pupuk oleh petani berada di kisaran 5 juta hingga 6 juta ton.

Setelah aturan disederhanakan, penyerapan disebut meningkat menjadi 9,5 juta ton.

Zulhas mengklaim peningkatan tersebut mencapai sekitar 58 persen.

“Karena tinggal tiga aturan, akhirnya petani itu menyerap pupuk dari 5-6 juta menjadi 9,5 juta. Naik 58 persen,” kata Zulhas.

Kenaikan penyerapan pupuk menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi dapat mempercepat pelaksanaan program di sektor pertanian.

Dengan semakin mudahnya akses terhadap pupuk, petani diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemupukan tanaman sesuai dengan kebutuhan produksi.

Selain meningkatkan penyerapan pupuk, Zulhas juga menyebut adanya peningkatan produksi pertanian nasional.

Menurut dia, produksi pertanian meningkat sekitar 8 persen setelah adanya berbagai langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pangan, termasuk penyederhanaan aturan pupuk.

Pemerintah menilai regulasi yang lebih sederhana dapat membantu mempercepat berbagai program di lapangan.

Proses yang sebelumnya dianggap terlalu panjang diharapkan menjadi lebih efektif sehingga dukungan terhadap petani dapat diberikan secara lebih cepat.

Meski demikian, angka kenaikan produksi tersebut merupakan pernyataan atau klaim yang disampaikan Zulhas dalam acara tersebut.

Artinya, peningkatan produksi pertanian tidak serta-merta dapat dikaitkan hanya dengan penyederhanaan aturan pupuk karena terdapat berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi hasil produksi pertanian.

Penyederhanaan aturan ternyata tidak hanya menyasar sektor pupuk subsidi.

Zulhas mengatakan pemerintah juga tengah mengidentifikasi berbagai regulasi lain yang dianggap menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Menurutnya, terdapat sekitar 35 aturan lain yang telah diterima dan dinilai perlu disederhanakan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas kebijakan, terutama berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap regulasi yang lebih sederhana dapat mempercepat pengambilan keputusan sekaligus mempercepat pelaksanaan program di tingkat lapangan.

Meskipun penyederhanaan aturan dapat membuat proses distribusi lebih sederhana, pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi tetap membutuhkan pengawasan.

Pemerintah perlu memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam distribusi.

Selain ketersediaan pupuk, faktor lain seperti pendataan petani, mekanisme distribusi, pengawasan penyaluran, serta ketepatan sasaran juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan program subsidi pupuk.

Jika proses tersebut berjalan dengan baik, peningkatan penyerapan pupuk diharapkan dapat mendukung produktivitas sektor pertanian dan memperkuat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.

Kebijakan penyederhanaan regulasi pupuk subsidi menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat program pangan nasional.

Dari 145 aturan menjadi tiga aturan, pemerintah berharap petani mendapatkan akses pupuk yang lebih mudah, sementara sektor pertanian dapat meningkatkan produktivitasnya.

Dengan target swasembada pangan yang harus dikejar dalam waktu relatif singkat, efektivitas penyaluran pupuk menjadi salah satu faktor penting yang akan terus menjadi perhatian pemerintah. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Angka IKLH Masih 71,37

Pemkab Purbalingga Targetkan IKLH Naik Jadi 80,47 pada 2057