Iklan

BPS Purbalingga Cairkan Honor PPL Sensus Ekonomi, Aplikasi Fasih Harus Dihapus

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga mulai mencairkan honor termin kedua bagi Petugas Pendata Lapangan (PPL) Sensus Ekonomi 2026, Selasa (15/9/2026).

Besaran honor termin kedua yang dicairkan mencapai Rp6.417.000. Namun, pencairan tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh petugas.

BPS Purbalingga terlebih dahulu memastikan petugas telah memenuhi persyaratan administrasi dan menyelesaikan seluruh tugas pendataan.

Petugas yang sudah menuntaskan pendataan tanpa menyisakan status data non-respon dapat diproses pencairan honornya.

Sementara petugas yang masih memiliki data non-respon harus menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu sebelum honor ditransfer.

Kepala BPS Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan, mengatakan pencairan honor termin kedua dilakukan dengan mengacu pada dokumen kontrak kerja petugas yang berakhir pada 15 September 2026.

“Insyaallah jika sudah clean and clear dan tertunaikan hak serta kewajibannya, segera dicairkan. Arahan pusat menyatakan periode pendataan dari 15 Juni hingga 31 Agustus. Jika masih belum selesai, diberi waktu sampai 15 September 2026,” tegas Slamet.

Slamet menjelaskan, petugas yang masih memiliki responden yang belum dapat ditemui hingga batas akhir pendataan tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi.

Untuk kondisi tersebut, pencairan honor akan diproses pada Rabu (16/9/2026) setelah Berita Acara Non Respon (BANR) diterbitkan.

Dengan demikian, status data menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pencairan termin kedua.

BPS Purbalingga memastikan kewajiban pendataan dan administrasi telah dipenuhi sebelum hak petugas diberikan.

Anggaran untuk pembayaran honor sebenarnya telah tersedia sejak 3 September 2026.

Namun, BPS Purbalingga memilih menahan pencairan hingga proses pendataan dan administrasi benar-benar sesuai dengan arahan BPS Provinsi Jawa Tengah dan BPS RI.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan pembayaran tetap mengacu pada dokumen kontrak kerja yang telah disepakati antara petugas dengan BPS.

Ada perbedaan mekanisme pencairan honor termin kedua dibandingkan pembayaran termin pertama.

Untuk termin kedua, seluruh petugas yang akan menerima pembayaran diwajibkan melakukan penandatanganan dokumen administrasi secara langsung di Kantor BPS Kabupaten Purbalingga.

Pada termin pertama, proses penandatanganan dokumen dilakukan di sela-sela jadwal pertemuan petugas.

Namun, untuk termin kedua, BPS memprioritaskan penyelesaian dokumen administrasi sebelum transfer dilakukan.

“Karena sudah 15 September, maka didahulukan tanda tangan. Supaya dokumen sudah ditandatangani baru upah ditransfer ke rekening masing-masing petugas,” jelas Slamet.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi setelah masa pendataan Sensus Ekonomi 2026 berakhir.

Petugas yang telah memenuhi ketentuan selanjutnya menerima honor termin kedua melalui rekening masing-masing.

Sementara petugas yang masih harus menyelesaikan administrasi non-respon akan diproses setelah dokumen pendukung diterbitkan.

Selain menyelesaikan pembayaran honor, BPS Purbalingga juga melakukan langkah pengamanan data setelah seluruh proses pendataan berakhir.

Seluruh PPL Sensus Ekonomi 2026 diwajibkan menghapus atau melakukan uninstall aplikasi Fasih yang digunakan selama kegiatan pendataan.

Aplikasi tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pendataan di lapangan.

Setelah masa tugas selesai, akses terhadap data melalui aplikasi tersebut perlu dihentikan.

“Petugas wajib meng-uninstall aplikasi Fasih agar tidak bisa kembali lagi mengakses data,” pungkas Slamet.

Kewajiban menghapus aplikasi menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan pendataan.

Dengan aplikasi tidak lagi terpasang pada perangkat petugas, akses terhadap data pendataan setelah berakhirnya masa tugas dapat dibatasi.

BPS Purbalingga dengan demikian tidak hanya menyelesaikan kewajiban pembayaran honor kepada petugas, tetapi juga memastikan proses administrasi dan pengamanan data berjalan setelah kegiatan lapangan selesai.

Pencairan honor termin kedua sebesar Rp6.417.000 menjadi salah satu tahapan akhir bagi PPL Sensus Ekonomi 2026 di Purbalingga.

Petugas yang telah menyelesaikan seluruh tugas dan administrasi dapat menerima hak sesuai ketentuan kontrak, sedangkan penyelesaian data non-respon dan dokumen BANR menjadi bagian yang harus dituntaskan bagi petugas yang masih memiliki kendala pendataan. (*/stch/dda)

Iklan