BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga 2027–2047.
Penyusunan kajian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah penataan ruang perkotaan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Tahapan awal penyusunan KLHS dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) I KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLH PKP) Purbalingga, Senin (14/9/2026).
Dalam tahapan tersebut, pembahasan difokuskan pada delineasi wilayah fungsional Kawasan Perkotaan Purbalingga.
Wilayah perencanaan mencakup lima kecamatan dengan total luas mencapai 2.794,48 hektare.
Penyusunan KLHS diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan tata ruang.
Dengan demikian, arah pengembangan kawasan perkotaan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga kondisi lingkungan dan kebutuhan sosial masyarakat.
Dalam FGD pertama, tim kelompok kerja (Pokja) mengidentifikasi sejumlah isu pembangunan berkelanjutan yang berpotensi muncul dari implementasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP).
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama meliputi kerawanan bencana banjir, perubahan iklim, pengelolaan air, serta kondisi sanitasi lingkungan.
Isu banjir menjadi salah satu perhatian karena sejumlah wilayah dalam kawasan perkotaan Purbalingga memiliki potensi terdampak luapan sungai.
Sungai Klawing dan Sungai Gringsing menjadi bagian dari faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan arah tata ruang.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan sistem drainase di kawasan permukiman.
Adanya penyempitan saluran drainase dapat memengaruhi kemampuan kawasan dalam mengalirkan air ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, aspek pengelolaan air perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RDTR Purbalingga untuk periode 2027–2047.
Selain banjir, isu perubahan iklim turut masuk dalam pembahasan KLHS. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah tingginya emisi gas buang dari kendaraan bermotor, terutama pada kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang padat.
Pertumbuhan kawasan perkotaan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
Jika tidak diimbangi dengan perencanaan transportasi dan tata ruang yang tepat, peningkatan aktivitas kendaraan dapat memberikan tekanan tambahan terhadap kualitas lingkungan.
Karena itu, penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan pembagian fungsi ruang, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin muncul dari perkembangan kawasan.
Kajian lingkungan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi berbagai risiko tersebut sejak tahap perencanaan.
Dengan begitu, pembangunan kawasan perkotaan dapat diarahkan agar tetap mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Penta’atan Lingkungan Hidup DLH PKP Purbalingga Bakhtiar Amran Rifani mengatakan pembangunan berkelanjutan harus memadukan berbagai aspek.
Menurut dia, pembangunan tidak dapat hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Aspek lingkungan hidup dan sosial juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan.
“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup,” katanya.
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga.
Kajian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai berbagai potensi dampak lingkungan dari kebijakan tata ruang yang akan diterapkan.
Dengan adanya KLHS, aspek lingkungan dapat dipertimbangkan sejak awal sebelum kebijakan, rencana, maupun program pembangunan dilaksanakan.
Kawasan Perkotaan Purbalingga yang menjadi wilayah perencanaan memiliki luas 2.794,48 hektare.
Dokumen RDTR yang berlaku sebelumnya juga menetapkan luas delineasi kawasan tersebut sebesar 2.794,48 hektare.
Wilayah tersebut mencakup seluruh Kecamatan Purbalingga serta sejumlah wilayah di Kecamatan Bojongsari, Kaligondang, Kalimanah, dan Padamara.
Cakupan wilayah yang cukup luas membuat penyusunan RDTR perlu mempertimbangkan karakteristik setiap kawasan.
Kondisi lingkungan, kepadatan permukiman, sistem drainase, jaringan jalan, hingga keberadaan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan perlu diperhitungkan dalam penataan ruang.
Karena itu, FGD menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Informasi dan pandangan dari pihak terkait diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan dokumen KLHS.
Melalui FGD pertama, masukan dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan pembagian kawasan lindung dan kawasan budidaya di Purbalingga.
Pembagian tersebut penting untuk memastikan setiap ruang memiliki fungsi yang sesuai dengan karakteristik dan daya dukung lingkungannya.
Kawasan lindung perlu mendapatkan perlindungan agar fungsi ekologisnya tetap terjaga.
Sementara kawasan budidaya harus diarahkan dengan mempertimbangkan kemampuan lingkungan dalam mendukung berbagai aktivitas masyarakat.
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2027–2047 juga menjadi momentum untuk mengantisipasi tantangan pembangunan dalam jangka panjang.
Pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, kebutuhan infrastruktur, perubahan pola mobilitas, serta risiko bencana menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan.
Dengan memasukkan aspek lingkungan sejak tahap perencanaan, pemerintah daerah dapat memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan arah pembangunan kawasan perkotaan.
Penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2027–2047 pada akhirnya diarahkan untuk memastikan pembangunan kawasan perkotaan berjalan secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Isu banjir, perubahan iklim, pengelolaan air, dan sanitasi menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses tersebut.
Tantangan tersebut tidak berdiri sendiri. Perkembangan kawasan permukiman, aktivitas transportasi, kebutuhan masyarakat, serta pemanfaatan ruang saling berkaitan dan dapat memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan.
Karena itu, hasil kajian dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen perencanaan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat menghasilkan arah tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga daya dukung lingkungan.
Dengan perencanaan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang, Kawasan Perkotaan Purbalingga diharapkan dapat berkembang tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang. (alw/stch/dda)














