BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Puluhan Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Purbalingga batal menerima bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sebanyak 42 orang ditemukan terindikasi terkait aktivitas judi online sehingga penyaluran bantuan mereka ditolak dalam proses verifikasi data.
Temuan tersebut terjadi saat petugas Perum Bulog melakukan pemeriksaan kesesuaian data undangan penerima bantuan dengan data yang digunakan dalam sistem.
Kasus tersebut ditemukan di Kecamatan Kutasari dan salah satu desa di Kecamatan Padamara.
Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Purbalingga Naning Purwanti mengatakan, sebagian penerima baru mengetahui status tersebut ketika hendak mengambil bantuan pangan.
“Rata-rata penerima bantuan baru tahu terindikasi judol saat hendak menerima bantuan,” ujar Naning, Senin (14/9/2026).
Kata “terindikasi” menjadi penting karena status tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa penerima secara pribadi melakukan aktivitas judi online.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penolakan penyaluran bantuan pangan di Purbalingga diketahui ketika petugas Bulog melakukan cross-check terhadap data penerima.
Dari proses tersebut ditemukan 42 nama yang NIK-nya pada Kartu Keluarga terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Akibat adanya indikasi tersebut, penerima tidak dapat langsung memperoleh bantuan pangan yang seharusnya disalurkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data sosial ekonomi.
Bapanas menyebut program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan beras disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram per KPM.
Karena itu, ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bantuan.
Naning menjelaskan, bantuan pangan yang disalurkan melalui program Bapanas diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran utama program bantuan pangan karena termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah.
Dalam kondisi tertentu, nama penerima bantuan juga dapat diganti. Misalnya, apabila penerima sebelumnya meninggal dunia, penggantinya tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penggantian tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas. Nama pengganti harus masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sesuai ketentuan data penerima.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar bantuan pangan tetap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bagi warga yang namanya terkena penolakan karena terindikasi aktivitas judi online, masih terdapat mekanisme untuk melakukan klarifikasi.
Naning menjelaskan terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk memulihkan status penerima bantuan.
Pertama, warga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online dan meyakini terdapat ketidaksesuaian data.
Mekanisme sanggah penting karena indikasi dalam sistem tidak selalu berarti penerima secara langsung melakukan aktivitas tersebut.
Dalam sejumlah kasus di daerah lain, pemerintah juga membuka ruang klarifikasi bagi penerima yang merasa identitas atau rekeningnya tercatat secara tidak tepat.
Karena itu, warga yang merasa dirugikan dapat menggunakan jalur resmi yang tersedia untuk memberikan penjelasan dan memperbaiki data.
Pemutakhiran data menjadi salah satu bagian penting dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan pangan.
Data yang digunakan pemerintah terus diperbarui agar penerima sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bapanas menjelaskan bahwa data penerima bantuan pangan menggunakan DTSEN yang telah melalui pembaruan dan proses filterisasi.
Bapanas dan Bulog kemudian menggunakan data tersebut dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan.
Pemerintah juga menyiapkan data cadangan untuk menggantikan penerima yang mengalami kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memungkinkan menerima bantuan. Calon pengganti tetap harus memenuhi kriteria yang ditentukan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan pangan tidak hanya berkaitan dengan distribusi beras, tetapi juga membutuhkan sistem pendataan yang akurat.
Selain mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak terlibat, terdapat mekanisme lain bagi penerima yang setelah dilakukan pemeriksaan memang terbukti berkaitan dengan aktivitas judi online.
Berdasarkan keterangan DPPP Purbalingga, penerima dalam kondisi tersebut harus menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi.
Bukti yang diperlukan kemudian dilampirkan bersama surat pernyataan yang ditandatangani oleh penerima dan pihak desa.
Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada operator SIKS-NG untuk dilakukan pemutakhiran data di tingkat pusat.
Dengan mekanisme tersebut, status data penerima dapat diperbarui melalui jalur administrasi yang telah ditentukan.
Kasus di Purbalingga menjadi bagian dari tantangan pemerintah dalam memastikan program bantuan pangan tepat sasaran.
Bantuan pangan ditujukan untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima sesuai basis data sosial ekonomi.
Karena itu, kesesuaian antara data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, dan hasil verifikasi menjadi hal penting dalam penyaluran.
Bapanas sendiri menegaskan pentingnya ketepatan penerima dalam program bantuan pangan.
Data DTSEN digunakan sebagai basis penentuan penerima, dengan kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran program.
Di sisi lain, adanya mekanisme sanggah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Hal tersebut penting agar masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria bantuan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan data yang masih perlu diklarifikasi.
Dengan ditemukannya 42 penerima yang terindikasi dalam sistem, warga Purbalingga yang mengalami penolakan bantuan perlu mengikuti mekanisme klarifikasi dan pemutakhiran data yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat, mekanisme sanggah menjadi jalur untuk memberikan penjelasan.
Sementara itu, data penerima yang memang perlu diperbarui dapat diproses melalui operator dan pemerintah desa sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga perlu memastikan proses pemutakhiran berjalan transparan sehingga masyarakat mengetahui alasan status bantuan berubah.
Pada akhirnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan pangan dapat diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
Di saat yang sama, mekanisme koreksi data diperlukan untuk memastikan warga yang terdampak kesalahan atau ketidaksesuaian informasi tetap memiliki kesempatan melakukan klarifikasi. (*/stch/dda)














