Iklan

Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen, Harga Maksimal Tidak Naik

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berencana membeli rumah subsidi. Pemerintah memastikan harga maksimal rumah subsidi pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

Selain itu, bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tetap sebesar 5 persen secara flat hingga kredit berakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kepmen PKP) Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada 6 Agustus 2026.

Selain mempertahankan bunga KPR FLPP sebesar 5 persen, pemerintah juga memastikan uang muka atau down payment (DP) rumah subsidi tetap sebesar 1 persen.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga bunga FLPP tetap rendah meskipun kondisi perekonomian mengalami berbagai perubahan, termasuk adanya peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate.

Menurutnya, kepastian bunga tersebut penting agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memiliki akses terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan yang terjangkau.

“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar lima persen, agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar.

Dengan skema bunga flat 5 persen hingga kredit berakhir, calon pembeli rumah subsidi mendapatkan kepastian besaran angsuran sejak awal masa kredit.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor penting bagi MBR dalam merencanakan kemampuan membayar cicilan rumah dalam jangka panjang.

Selain bunga KPR, pemerintah juga tidak menaikkan batas maksimal harga rumah subsidi pada 2026.

Besaran harga maksimal ditentukan berdasarkan wilayah tempat rumah dibangun. Harga maksimal rumah subsidi berkisar antara Rp166 juta hingga Rp240 juta.

Untuk wilayah Jawa di luar kawasan Jabodetabek serta sebagian besar wilayah Sumatra, batas harga maksimal rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp166 juta.

Sementara itu, batas harga tertinggi sebesar Rp240 juta berlaku untuk wilayah Papua.

Kebijakan harga berdasarkan wilayah tersebut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah, termasuk perbedaan biaya pembangunan serta kondisi pasar perumahan.

Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, pemerintah juga tetap mempertahankan kebijakan uang muka atau DP sebesar 1 persen.

Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan dana untuk membayar uang muka pembelian rumah.

Selain DP rendah, pemerintah juga tetap menyediakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Besarannya mencapai Rp4 juta untuk wilayah umum dan Rp10 juta bagi penerima fasilitas di Papua.

Kombinasi antara bunga KPR FLPP 5 persen, DP 1 persen, dan bantuan uang muka tersebut diharapkan dapat mengurangi beban awal masyarakat ketika mengajukan pembiayaan rumah subsidi.

Pemerintah juga mempertahankan ketentuan mengenai spesifikasi dasar rumah subsidi.

Luas lahan rumah ditetapkan antara 60 hingga 200 meter persegi, sedangkan luas bangunan berada pada rentang 21 hingga 36 meter persegi.

Ketentuan mengenai luas lahan dan bangunan tersebut menjadi standar yang harus dipenuhi dalam penyediaan rumah umum tapak yang mendapatkan fasilitas pemerintah.

Regulasi terbaru juga membawa kemudahan dalam proses administrasi pembelian rumah subsidi.

Pengembang kini dapat menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) hasil pemisahan sertifikat induk untuk proses akad KPR.

Dengan ketentuan tersebut, pengembang tidak harus menunggu sertifikat masing-masing unit selesai diterbitkan sebelum proses akad dapat dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan dan penyaluran rumah subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, pemerintah memberikan kepastian kepada calon pembeli rumah subsidi terkait harga rumah, bunga KPR, DP, bantuan uang muka, serta spesifikasi hunian.

Dengan bunga KPR FLPP yang tetap 5 persen dan harga rumah subsidi yang tidak mengalami kenaikan pada 2026, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah layak dan terjangkau. (*/stch/dda)

Iklan