BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perselisihan akibat berebut tempat parkir mobil ramai diperbincangkan di media sosial Threads.
Perdebatan tersebut bermula ketika seorang perempuan berdiri di area parkir kosong untuk menandai lokasi tersebut, meskipun mobil yang akan digunakan belum tiba.
Di sisi lain, pengguna kendaraan lain telah diarahkan petugas parkir untuk menempati lokasi kosong tersebut.
Situasi kemudian memanas setelah pria yang disebut sebagai suami perempuan tersebut datang dan terlibat perdebatan.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah seseorang boleh mengklaim tempat parkir hanya dengan berdiri di lokasi sebelum mobilnya datang?
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rudi Irawan, memberikan penjelasan mengenai prinsip penggunaan tempat parkir.
Menurut Rudi, tempat parkir pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah memasuki area parkir dan akan segera menempati ruang yang tersedia.
Prinsip yang digunakan adalah first in, first serve, yakni pihak yang datang terlebih dahulu berhak menggunakan tempat parkir yang tersedia.
“Tempat parkir bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem reservasi secara online,” kata Rudi.
Dengan prinsip tersebut, seseorang yang datang ke area parkir menggunakan kendaraan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menempati ruang parkir dibandingkan orang yang hanya berdiri di lokasi untuk menandainya.
Rudi juga menjelaskan pengertian parkir berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, parkir berkaitan dengan kondisi kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa waktu dan ditinggalkan pengemudinya.
Artinya, keberadaan kendaraan menjadi bagian penting dalam menentukan status parkir.
Seseorang yang hanya berdiri di ruang parkir tanpa membawa kendaraan tidak dapat dikategorikan sebagai kendaraan yang sedang parkir.
“Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya,” jelas Rudi.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah kebiasaan sebagian masyarakat yang terkadang menggunakan anggota keluarga atau teman untuk menjaga tempat parkir ketika kendaraan belum tiba.
Meski prinsip umum yang berlaku adalah first come, first served, terdapat pengecualian apabila area parkir memang menggunakan sistem reservasi.
Dalam sistem tersebut, pengguna dapat memesan slot parkir melalui mekanisme yang telah disediakan pengelola, misalnya secara online.
Jika reservasi memang menjadi bagian dari sistem resmi pengelola, maka penggunaan tempat parkir mengikuti ketentuan reservasi tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara reservasi parkir resmi dengan sekadar menandai tempat menggunakan tubuh atau meminta orang lain berdiri di lokasi kosong.
Selain menjelaskan hak pengguna kendaraan, Kemenhub juga menyoroti tanggung jawab pengelola fasilitas parkir.
Menurut Rudi, pengelola perlu menyediakan kapasitas parkir yang memadai sekaligus memberikan informasi mengenai ketersediaan tempat secara real time.
Pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi. Sensor parkir, misalnya, dapat digunakan untuk memantau jumlah slot yang masih tersedia dan membantu mengarahkan pengendara menuju lokasi yang kosong.
Petugas parkir juga diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada pengguna kendaraan.
Jika seluruh tempat telah terisi, petugas dapat mengarahkan pengendara menuju area parkir alternatif.
Dengan demikian, potensi konflik akibat perebutan tempat parkir dapat diminimalkan.
Persoalan tempat parkir memang terlihat sederhana, tetapi dapat menimbulkan konflik apabila tidak ada pemahaman mengenai aturan dan mekanisme penggunaannya.
Secara umum, berdiri di tempat parkir tanpa kendaraan tidak membuat seseorang secara otomatis memiliki hak atas slot tersebut.
Kecuali terdapat sistem reservasi resmi, penggunaan tempat parkir pada prinsipnya mengikuti urutan kedatangan kendaraan dan aturan yang ditetapkan oleh pengelola. (*/stch/dda)














