BANYUMASEKSPRES.ID, Kemajuan teknologi digital semakin mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengajuan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
Sejak 1 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan resmi menerapkan transformasi digital melalui sistem layanan berbasis website bernama Lapak Asik.
Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik menghadirkan sistem antrean online sehingga peserta tidak perlu berebut nomor antrean fisik.
Melalui platform tersebut, peserta dapat mengambil nomor antrean kapan saja dan dari mana saja hanya menggunakan smartphone.
Sistem baru ini memberikan kepastian jadwal pelayanan sehingga peserta dapat datang sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik merupakan platform resmi untuk mengajukan klaim manfaat secara online dengan lebih praktis.
Melalui layanan tersebut, peserta tidak diwajibkan datang langsung ke kantor cabang apabila memenuhi seluruh persyaratan pengajuan klaim.
Selain pengajuan klaim, Lapak Asik juga menyediakan layanan informasi program, konsultasi, serta penyampaian pengaduan dari para peserta.
Platform digital tersebut dapat digunakan untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian secara daring.
Manfaat Jaminan Hari Tua diberikan berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya selama kepesertaan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan peserta yang berhenti bekerja, terkena PHK, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengambil manfaat tertentu.
Pihak yang berhak mengajukan klaim meliputi tenaga kerja, pasangan, anak, orang tua, maupun pihak resmi yang telah ditunjuk.
Untuk mengambil nomor antrean, peserta terlebih dahulu membuka situs resmi Lapak Asik melalui browser pada perangkat yang digunakan.
Selanjutnya pilih menu Pengajuan Klaim, kemudian baca seluruh persyaratan yang ditampilkan sebelum melanjutkan proses pendaftaran berikutnya secara lengkap.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, centang persetujuan kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya sesuai petunjuk sistem yang tersedia.
Peserta kemudian mengisi Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta mengunggah foto e-KTP dan swafoto sesuai ketentuan.
Setelah itu, pilih program jaminan yang akan diklaim serta metode konfirmasi sebelum melanjutkan proses pengajuan ke tahap berikutnya.
Lengkapi informasi tambahan berupa alamat domisili, nomor WhatsApp aktif, rekening bank, serta nomor NPWP sesuai kebutuhan pengajuan klaim.
Peserta selanjutnya mengunggah seluruh dokumen persyaratan, termasuk KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
Apabila proses pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan barcode antrean beserta estimasi waktu pelayanan melalui email atau WhatsApp peserta.
Setelah memperoleh nomor antrean, peserta dapat memilih proses wawancara melalui video call ataupun datang langsung ke kantor cabang.
Pilihan video call memungkinkan peserta mengikuti proses wawancara secara daring tanpa harus meninggalkan rumah selama proses verifikasi berlangsung.
Sementara itu, metode tatap muka mengharuskan peserta datang sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan melalui sistem antrean digital.
Dengan sistem tersebut, peserta tidak perlu menunggu lama karena waktu pelayanan telah dijadwalkan secara lebih teratur dan efisien.
Setelah wawancara selesai serta dinyatakan lolos verifikasi, pencairan manfaat diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja berikutnya.
Dana klaim JHT, JP, maupun JKM akan langsung ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan sebelumnya pada sistem.
Peserta juga dapat memantau perkembangan proses pengajuan klaim melalui layanan Lacak Klaim yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Selain menggunakan Lapak Asik, berbagai informasi kepesertaan juga tersedia melalui website resmi maupun aplikasi JMO secara praktis. (vip)