BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Hingga 22 Juni 2026, total nilai kurang bayar pajak mencapai Rp9,16 triliun, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun.
Data tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam pertemuan di Kantor Kementerian PANRB.
“Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun,” ujar Iwan dalam keterangan resminya.
Selain peningkatan nilai kurang bayar pajak, DJP juga mencatat pertumbuhan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Hingga periode yang sama, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan capaian pada periode sebelumnya.
Menurut DJP, kenaikan tersebut menunjukkan semakin tingginya tingkat kepatuhan serta keterbukaan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Iwan.
Meski demikian, DJP menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Salah satunya adalah peningkatan literasi perpajakan di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan aparatur negara.
Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dinilai masih perlu diperkuat agar tingkat kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern.
Di sisi lain, implementasi digitalisasi perpajakan melalui Coretax juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, terutama dalam pengembangan sistem, analisis data, dan pengelolaan aplikasi perpajakan.
Iwan menambahkan, pemerintah juga berupaya memperkuat hubungan antara kepatuhan perpajakan dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.
Melalui penguatan literasi perpajakan, pengembangan sistem digital Coretax, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk di kalangan ASN, TNI, dan Polri, dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Peningkatan pelaporan SPT Tahunan dan transparansi perpajakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional secara berkelanjutan. (*/stch/dda)














