Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

OJK Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban 674 Miliar Berhasil Diamankan

OJK Blokir 557.751 Rekening PenipuanOJK Blokir 557.751 Rekening Penipuan
Ilustrasi cek m-banking

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 557.751 rekening yang diduga terkait berbagai kasus penipuan keuangan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Berdasarkan data OJK, terdapat 608.168 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah diblokir untuk mencegah perpindahan dana hasil kejahatan sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan upaya pemblokiran rekening tersebut berhasil mengamankan dana milik korban senilai Rp674,1 miliar.

Selain itu, dana sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan.

Meski demikian, Friderica menilai angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, masih banyak korban penipuan yang memilih tidak melaporkan kasus yang dialaminya sehingga jumlah kejadian diperkirakan jauh lebih besar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua korban melaporkan mereka telah menjadi korban penipuan,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, sebagian korban enggan membuat laporan karena merasa malu atau tidak menyangka dapat menjadi sasaran aksi penipuan.

Padahal, kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang penyelamatan dana korban sebelum dipindahkan ke rekening lain atau bahkan dikirim ke luar negeri.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penipuan apabila menemukan transaksi mencurigakan.

Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang aparat dan lembaga terkait menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Menurut Friderica, para pelaku penipuan saat ini menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan jejak transaksi.

Mereka kerap memanfaatkan rekening pinjaman (money mule), rekening nominee, beragam metode pembayaran digital, hingga aset virtual atau mata uang kripto agar aliran dana sulit dilacak.

Karena itu, OJK terus memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), pemantauan transaksi keuangan, serta pelaporan transaksi mencurigakan sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan keuangan.

Selain penguatan sistem pengawasan, OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Pertukaran data, intelijen keuangan, serta koordinasi antarinstansi di dalam maupun luar negeri dinilai menjadi faktor penting dalam memerangi penipuan digital yang semakin kompleks.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.

Sementara itu, UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, mengungkapkan bahwa penipuan siber telah menjadi ancaman serius di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara.

Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), total kerugian akibat penipuan siber di kawasan tersebut sepanjang 2023 diperkirakan mencapai 37 miliar dolar Amerika Serikat.

Menurut Gita, dampak penipuan digital juga dirasakan masyarakat Indonesia. Survei menunjukkan sekitar satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat aksi penipuan.

Ia menilai kejahatan siber tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang terus berkembang.

Karena itu, pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, OJK, industri jasa keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu menekan angka penipuan digital dan meningkatkan keamanan transaksi keuangan di Indonesia.

OJK pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online, tidak mudah membagikan data pribadi maupun kode OTP, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan yang mencurigakan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sejumlah Zona Wilayah Di Indonesia Resmi Masuk Ke Musim Kemarau

200 Zona di Indonesia Resmi Masuk ke Musim Kemarau Ungkap BMKG

Berita Selanjutnya
Bongkel dan Mino Resmi Jadi WBTb

Kesenian Bongkel dan Mino Banyumas Raih Status Warisan Budaya Takbenda 2026