BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Keluhan warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik pengolahan udang berlanjut ke ranah hukum.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan mendatangi Polresta Cilacap untuk melaporkan dugaan pencemaran yang disebut berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Warga meminta dugaan pencemaran tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian lingkungan.
Mereka juga meminta agar operasional pabrik dihentikan apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Hotma Pramudipta, mengatakan warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait.
Namun, berbagai dialog yang dilakukan sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Warga mengeluhkan bau busuk yang menyengat, limbah cair yang dibuang ke saluran, serta debu yang mencemari permukiman,” katanya, Selasa (18/8/2026).
Salah satu persoalan utama yang disampaikan warga adalah bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan udang.
Menurut warga, bau tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, tetapi juga disebut berdampak terhadap kegiatan ekonomi warga.
Sejumlah warung makan di sekitar kawasan tersebut bahkan disebut mengalami penurunan aktivitas hingga ada yang memilih tutup karena pembeli merasa terganggu oleh bau yang dikeluhkan.
Selain persoalan bau, warga juga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair ke saluran serta debu yang disebut mencemari lingkungan permukiman.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta dilakukan uji laboratorium dan audit lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat pencemaran dan mengetahui tingkat dampak yang ditimbulkan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, warga turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya foto, video, dan petisi.
Kuasa hukum warga, Sugiarto, mengatakan pabrik pengolahan udang tersebut mulai beroperasi pada Mei 2026.
Menurutnya, sebelum laporan ke polisi dilakukan, warga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan mediasi.
Salah satu pertemuan dilakukan pada 24 Juni 2026 bersama Pemerintah Kelurahan Donan.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah permintaan kepada pihak perusahaan.
Salah satunya adalah perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta cerobong pabrik.
Namun, setelah perusahaan kembali menjalankan aktivitasnya, warga mengaku kondisi bau justru semakin menyengat.
“Warga meminta perbaikan IPAL dan cerobong. Namun setelah pabrik kembali beroperasi, warga mengaku bau justru semakin menyengat,” kata Sugiarto.
Karena keluhan dinilai belum mendapatkan penyelesaian, pertemuan kembali dilakukan pada 5 Agustus 2026.
Namun, pertemuan tersebut juga belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.
Setelah sejumlah upaya dialog tidak menemukan titik temu, warga kemudian meminta agar operasional pabrik dihentikan.
Selain penghentian aktivitas, warga juga menyampaikan opsi agar perusahaan mempertimbangkan pemindahan lokasi apabila aktivitas pabrik memang tidak dapat berjalan berdampingan dengan permukiman.
Permintaan tersebut disampaikan karena lokasi pabrik berada di kawasan yang cukup padat penduduk.
Warga menilai aktivitas industri di tengah kawasan permukiman perlu memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Namun, dugaan pencemaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.
Karena itu, warga mendorong adanya uji laboratorium dan audit lingkungan sebagai dasar untuk menentukan kondisi sebenarnya.
Sugiarto juga memberikan klarifikasi mengenai aksi protes warga yang sebelumnya berlangsung di sekitar perusahaan.
Ia membantah adanya tindakan pengerusakan kendaraan milik perusahaan oleh warga.
Menurutnya, masyarakat hanya menyampaikan tuntutan agar operasional pabrik dihentikan.
Bahkan, sejumlah warga disebut ikut mengawal perwakilan perusahaan hingga ke gerbang dengan tujuan mencegah terjadinya tindakan anarkis.
“Sejumlah warga kemudian masuk ke halaman perusahaan dan tidak lama setelah itu keluar karena mencium bau menyengat,” tandasnya.
Laporan warga ke Polresta Cilacap kini menjadi langkah lanjutan untuk meminta dugaan pencemaran lingkungan tersebut ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengecek kualitas lingkungan, pengelolaan limbah, sistem IPAL, hingga fasilitas lain yang berkaitan dengan operasional pabrik.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pihak perusahaan.
Persoalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengelolaan limbah industri yang baik, terutama bagi perusahaan yang beroperasi berdekatan dengan kawasan permukiman.
Pengawasan lingkungan dan komunikasi antara perusahaan, pemerintah, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. (jul/stch/dda)