BANYUMASEKSPRES.ID, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, objektif, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, kepala dinas pendidikan, dan dinas sosial dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Ombudsman menilai pengawasan sejak tahap awal sangat diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran dan maladministrasi yang dapat mengganggu pelaksanaan SPMB.
Pengawasan SPMB 2026 Dilakukan Sejak Februari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa pengawasan SPMB tahun 2026 telah dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode agar seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut mencakup pemantauan langsung di lapangan, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, pembukaan posko pengawasan, pemantauan isu pendidikan di media massa maupun media sosial, hingga penerapan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Ombudsman Jawa Tengah mencatat bahwa sektor pendidikan masih menjadi sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Pada tahun 2024 terdapat 147 laporan substansi pendidikan, dengan 75 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB. Sementara pada tahun 2025 terdapat 129 laporan pendidikan, di mana 59 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB,” tutur Farida.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam proses penerimaan murid baru masih menjadi perhatian utama masyarakat.
Tingginya jumlah laporan juga menjadi alasan penting bagi Ombudsman untuk meningkatkan pengawasan pada pelaksanaan SPMB 2026/2027.
Farida mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB maupun SPMB.
Temuan tersebut mencakup keterlambatan proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun DT Jateng yang digunakan dalam jalur afirmasi.
Selain itu, masih ditemukan penyalahgunaan surat keterangan domisili dan jalur mutasi yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan.
Ketidaksesuaian titik ordinat domisili juga menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa maupun keberatan dari masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.
Farida menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pada tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB/SPMB.
Temuan tersebut meliputi keterlambatan verifikasi dan validasi data DTKS/DT Jateng untuk jalur afirmasi, penyalahgunaan surat keterangan domisili dan jalur mutasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili, praktik pungutan dan penjualan seragam saat daftar ulang, hingga belum optimalnya pengelolaan pengaduan.
Selain persoalan administratif, Ombudsman juga mencermati adanya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Pengawasan dilakukan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya intimidasi dan intervensi terhadap panitia maupun satuan pendidikan, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) oleh satuan pendidikan, pembobotan nilai atau piagam prestasi yang tidak berjenjang, praktik-praktik yang mengarah pada petty corruption, penerimaan jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang belum sesuai ketentuan, hingga praktik penerimaan siswa di luar mekanisme resmi PPDB/SPMB online.
Temuan-temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara pendidikan agar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Ombudsman Soroti Rancangan Juknis SPMB 2026
Dalam tahapan pengawasan pra-SPMB 2026, Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap rancangan petunjuk teknis atau juknis yang sedang disusun pemerintah daerah.
Beberapa catatan ditemukan dalam rancangan tersebut.
Mulai dari pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, hingga munculnya syarat tambahan tertentu yang berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi calon peserta didik.
Dalam pengawasan pra-SPMB tahun 2026, Ombudsman juga menemukan sejumlah catatan pada rancangan petunjuk teknis (juknis), seperti pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, penambahan indikator penilaian di luar ketentuan, serta adanya tambahan syarat tertentu yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Farida berharap saran dan masukan Ombudsman terhadap temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Ombudsman, perbaikan terhadap aspek-aspek tersebut perlu dilakukan sedini mungkin agar tidak menimbulkan persoalan ketika proses penerimaan murid baru mulai berlangsung.
Layanan Aduan SPMB 2026 Harus Responsif dan Transparan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan SPMB.
Seluruh dinas pendidikan maupun satuan pendidikan diminta memberikan layanan yang terbuka, andal, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga meminta seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, keandalan layanan, dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.
Ombudsman menilai pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, seluruh proses pengaduan harus ditangani secara profesional dan cepat.
Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong dinas pendidikan untuk proaktif menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Masyarakat juga diimbau mengoptimalkan penyampaian pengaduan melalui kanal pengaduan di satuan pendidikan maupun dinas pendidikan terlebih dahulu, sementara pengaduan kepada Ombudsman dapat ditempuh sebagai upaya terakhir. (taa)