Banyumas Ekspres
Dark Mode Light Mode

DPR Berkomitmen Sahkan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset

Ketua badan legislasi dan anggota komisi iii dpr ri bob hasan Ketua badan legislasi dan anggota komisi iii dpr ri bob hasan
SEGERA DIBAHAS: Ketua Badan Legislasi dan Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Pengesahan RUU ini dinilai penting tidak hanya untuk kepentingan nasional tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata internasional.

Pernyataan ini disampaikan Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5), menanggapi tuntutan buruh pada Hari Buruh Internasional 2025 dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT. Perlindungan yang paling utama,” tegas Bob Hasan.

RUU PPRT yang telah disusun pada periode 2019-2024 akan disempurnakan agar lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Kita masih harus memperbaiki kembali draft yang ada agar tujuan pembentukan undang-undang ini mengandung dominasi politik hukum,” jelasnya.

Bob menekankan pentingnya dominasi politik hukum yang mencerminkan harapan masyarakat dan arah kebijakan nasional. Untuk itu, DPR akan memperbarui naskah akademik RUU PPRT sesuai perkembangan terbaru.

Urgensi pertama adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) setara dengan pekerja formal dalam hal pengawasan dan perlindungan hukum. Urgensi kedua dan ketiga menyoroti dimensi global dan nasional.

“Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional. Para PRT diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri,” tegas Bob.

Ia mengakui sorotan internasional terhadap perlindungan PRT di Indonesia sudah berlangsung lama, sehingga RUU PPRT menjadi jawaban konkret.

Urgensi keempat dan kelima terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan prinsip timbal balik antarnegara.

“Dengan adanya aturan yang menjamin kerja PRT, Indonesia dapat menuntut negara lain memperlakukan pekerja migran di Indonesia secara resiprokal,” pungkas Bob.

Sementara itu, mengenai RUU Perampasan Aset, Bob menyatakan DPR belum memulai pembahasan aktif meski Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus.

“Dalam Prolegnas, perampasan aset menjadi target inisiatif pemerintah jangka menengah,” ujarnya.

Bob menegaskan perlu pembaruan substansi RUU ini, termasuk kejelasan apakah yang dirampas adalah aset koruptor atau aset pidana umum.

Ia juga menyoroti potensi benturan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah mengatur perampasan aset.

“Perlu kejelasan batasan agar tidak terjadi konflik antar ketentuan hukum,” tambah Bob. DPR masih menunggu naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melakukan harmonisasi.

KPK menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk mempercepat pembahasan.

“UU ini akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset yang dikorupsi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Tessa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan UU Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dengan memberi kewenangan menyita aset tanpa menunggu vonis pengadilan.

“Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini sinyal kuat bahwa negara tegas terhadap korupsi,” tegas Setyo.

KPK siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk implementasi UU ini secara konsisten dan transparan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali ke rakyat,” pungkasnya mengutip pernyataan Presiden Prabowo. (*stch)

Berita Sebelumnya
Pmi ilegal dari malaysia diamankan

42 PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan TNI AL di Perairan Asahan

Berita Selanjutnya
Sekda kabupaten purbalingga, herni sulasti

Lima Jabatan Strategis di Pemkab Purbalingga Masih Diisi Pejabat Pelaksana Tugas