BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sejumlah perwakilan kepala desa menemui pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9), untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan kepala desa.
Mereka meminta aturan mengenai periode kepemimpinan kepala desa kembali ditinjau dan membuka peluang perpanjangan masa jabatan.
Pertemuan berlangsung di ruang Abdul Muis sekitar pukul 11.15 WIB. Sejumlah pimpinan DPR hadir menerima perwakilan kepala desa, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait aturan masa jabatan yang saat ini berlaku.
Mereka berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai periode kepemimpinan kepala desa.
Aspirasi tersebut kemudian ditampung pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa memang telah ditetapkan melalui regulasi terbaru.
PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku sejak 27 Maret 2026.
Regulasi tersebut mencabut dan menggantikan sejumlah aturan pelaksanaan sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan baru, kepala desa menjabat selama delapan tahun dalam satu periode dan dapat menduduki jabatan paling banyak dua periode.
Dengan demikian, seorang kepala desa secara keseluruhan dapat menjabat maksimal 16 tahun apabila memenuhi ketentuan untuk dua periode.
Aturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang kini kembali menjadi perhatian para kepala desa.
Mereka meminta agar regulasi yang mengatur masa jabatan tersebut dapat dikaji kembali.
Usulan yang disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR tidak serta-merta mengubah aturan yang sudah berlaku.
Diperlukan pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah apabila terdapat keinginan untuk mengubah ketentuan yang menjadi dasar masa jabatan kepala desa.
Para perwakilan kepala desa beralasan, perpanjangan masa jabatan dapat memberikan sejumlah manfaat, salah satunya berkaitan dengan efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau pilkades.
Menurut aspirasi yang disampaikan, semakin sering pilkades digelar maka penyelenggaraannya juga membutuhkan anggaran.
Karena itu, masa jabatan yang lebih panjang dinilai dapat mengurangi frekuensi penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Selain persoalan anggaran, para kepala desa juga menyampaikan pertimbangan mengenai stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Masa kepemimpinan yang lebih panjang dinilai dapat memberikan waktu lebih luas bagi kepala desa untuk menjalankan program pembangunan.
Namun, seluruh usulan tersebut masih berada dalam tahap aspirasi. Belum ada keputusan baru yang menetapkan perubahan masa jabatan kepala desa setelah pertemuan di Kompleks Parlemen tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan lembaganya akan menampung aspirasi yang disampaikan para kepala desa.
Menurut Saan, usulan tersebut selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan pemerintah.
Pembahasan nantinya tidak hanya menyangkut keinginan memperpanjang masa jabatan, tetapi juga regulasi yang menjadi dasar pengaturannya.
Saan menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum perubahan aturan dilakukan.
Salah satunya adalah kondisi sosial masyarakat ketika menghadapi pilkades. Menurut dia, proses pemilihan kepala desa dapat memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.
“Menjelang Pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik,” kata Saan.
Menurut Saan, dampak dari polarisasi tersebut terkadang tidak berhenti setelah proses pemilihan selesai.
Konflik di tengah masyarakat dapat berlangsung lebih panjang meskipun kontestasi pilkades telah berakhir.
Saan mengatakan persoalan polarisasi masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membahas usulan masa jabatan kepala desa.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kondisi, persaingan antarkandidat kepala desa dapat memengaruhi hubungan sosial masyarakat.
Ketegangan yang muncul selama proses pemilihan bahkan dapat bertahan setelah kepala desa terpilih.
“Konfliknya itu biasanya berkepanjangan, bertahun-tahun. Jadi, apa? Calon kepala desanya sudah damai, tetapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai damainya,” lanjut Saan.
Karena itu, menurut Saan, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat sistem pemilihan kepala desa.
Meski demikian, pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa tetap harus mempertimbangkan aspek regulasi, demokrasi di tingkat desa, serta kepentingan masyarakat.
Pertemuan antara perwakilan kepala desa dan pimpinan DPR belum menghasilkan perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa.
Aspirasi mengenai perpanjangan masa jabatan masih harus melalui proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Apabila nantinya terdapat kesepakatan untuk mengubah ketentuan yang berlaku, perubahan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sesuai.
Untuk saat ini, ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tetap berlaku.
Regulasi tersebut secara resmi mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Dengan demikian, permintaan para kepala desa di Senayan belum dapat disebut sebagai keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan.
Pimpinan DPR baru menampung aspirasi yang disampaikan. Pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah akan menjadi tahapan berikutnya untuk menentukan apakah usulan tersebut dapat diterima dan, jika diperlukan, bagaimana perubahan regulasinya dilakukan.
Aspirasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan masa jabatan kepala desa masih menjadi perhatian di tingkat pemerintahan desa.
Di satu sisi, para kepala desa menilai masa jabatan yang lebih panjang dapat membantu kesinambungan pembangunan sekaligus mengurangi frekuensi pilkades.
Di sisi lain, perubahan aturan tetap harus mempertimbangkan aspek demokrasi, partisipasi masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)