BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme penyitaan atau perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap pemiliknya.
Menurut Setyo, mekanisme tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya aturan yang lebih luas, proses pengembalian aset kepada negara diharapkan tidak selalu bergantung pada selesainya proses pidana terhadap seseorang.
Setyo menyampaikan usulan tersebut dalam diskusi bersama perkumpulan wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan itu kemudian dikutip pada Rabu (9/9/2026).
“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dahulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, mekanisme yang diusulkan KPK dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture atau NCB asset forfeiture.
Secara umum, mekanisme tersebut memungkinkan proses perampasan aset dilakukan tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.
Pendekatan ini berbeda dengan mekanisme yang sepenuhnya bergantung pada pembuktian dan pemidanaan seseorang dalam perkara pidana.
Bagi KPK, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemulihan aset hasil atau yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Setyo menilai keberadaan mekanisme tersebut penting karena tujuan pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan.
Namun, penerapan mekanisme perampasan aset tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas agar prosesnya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Setyo mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya bukan sepenuhnya konsep baru dalam hukum Indonesia.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Akan tetapi, menurut Setyo, penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu.
Salah satunya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau ketika alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk melanjutkan proses pidana dalam kondisi yang diatur undang-undang.
“Kalau misalnya hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” imbuhnya.
Karena itu, KPK menginginkan agar RUU Perampasan Aset nantinya memberikan cakupan mekanisme yang lebih luas.
Dengan begitu, perampasan aset tidak hanya dapat dilakukan dalam situasi yang sudah secara khusus diatur dalam UU Tipikor.
Menurut Setyo, pendekatan NCB asset forfeiture dapat menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Melalui mekanisme tersebut, proses terhadap aset dapat berjalan tanpa harus selalu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
Tujuannya adalah agar aset yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kehilangan peluang untuk dipulihkan hanya karena proses terhadap pelaku menghadapi kendala tertentu.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut perlu disertai aturan yang jelas mengenai proses hukum, pembuktian keterkaitan aset, serta perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut penting agar upaya pemulihan aset tetap berjalan seimbang dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya menghasilkan aturan yang dapat digunakan aparat penegak hukum secara efektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Setyo mengungkapkan, Biro Hukum KPK telah menyusun kajian mengenai RUU Perampasan Aset.
Kajian tersebut mencakup sejumlah materi, termasuk usulan mengenai penerapan NCB asset forfeiture.
Kajian itu telah disampaikan untuk menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya,” jelas Setyo.
Dengan kajian tersebut, KPK berharap usulan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
KPK melihat penguatan aturan perampasan aset sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
Sebab, selain memberikan efek hukum kepada pelaku, pemulihan aset juga menjadi salah satu tujuan penting dalam penanganan perkara korupsi.
Setyo mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset nantinya menghasilkan aturan yang dapat diterima oleh berbagai pihak.
Pembahasan regulasi tersebut diharapkan melibatkan perspektif aparat penegak hukum, akademisi, hingga para pakar.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami berharap aturan yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Setyo.
Usulan KPK mengenai NCB asset forfeiture tersebut kini menjadi salah satu materi yang diharapkan dapat masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jika nantinya disepakati dan dituangkan dalam regulasi, mekanisme tersebut dapat memperluas instrumen negara dalam upaya memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, keputusan mengenai substansi akhir RUU Perampasan Aset tetap bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan para pembentuk undang-undang.
KPK berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif bagi aparat penegak hukum, tetapi juga tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan. (*/stch/dda)














