Iklan

Gaji PPPK 2027 Bakal Ditanggung APBN, Banggar DPR Siapkan Rp23 Triliun

Iklan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kabar mengenai pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K memasuki babak baru.

Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK pada 2027 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang masih berlangsung antara DPR dan pemerintah.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, selama ini mayoritas PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik di daerah, pembiayaan gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mulai 2027, skema pembiayaan tersebut disepakati untuk dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Said menyebut anggaran sebesar Rp23 triliun telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027 untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK.

Menurut dia, alokasi tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para PPPK, khususnya mereka yang selama ini bekerja sebagai guru dan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Kepastian pembiayaan gaji juga diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran penghasilan.

Said meminta para tenaga PPPK tidak perlu khawatir karena kebutuhan gaji untuk tahun mendatang telah masuk dalam pembahasan anggaran pusat.

Meski demikian, penting dicatat bahwa angka Rp23 triliun tersebut merupakan bagian dari RAPBN 2027 yang sedang dibahas.

Artinya, proses penganggaran masih berada dalam rangkaian pembahasan APBN 2027.

Pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN juga disebut dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

Selama ini, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga pendidik.

Dengan adanya skema pembiayaan melalui pemerintah pusat, beban belanja rutin yang berkaitan dengan gaji PPPK di daerah diharapkan dapat berkurang.

Ruang fiskal yang tersedia kemudian dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya.

Namun, implementasi skema tersebut nantinya tetap bergantung pada ketentuan dalam APBN 2027 dan mekanisme penyaluran anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Said menilai tenaga PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Guru dan tenaga pendidik, khususnya, menjadi bagian penting dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Karena itu, kepastian anggaran diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Said meminta para PPPK tetap bekerja dan mengembangkan kemampuan masing-masing.

“Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujar Said.

Kesepakatan pembiayaan gaji PPPK ini juga disebut sebagai tindak lanjut komunikasi antara pimpinan DPR dengan perwakilan PPPK yang sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mengenai kepastian pekerjaan dan pembiayaan.

Jika skema tersebut terealisasi dalam APBN 2027, perubahan sumber pembiayaan dari APBD ke APBN akan menjadi salah satu perubahan penting dalam pengelolaan anggaran PPPK.

Pemerintah daerah nantinya memiliki ruang anggaran yang berbeda dibandingkan sebelumnya, sementara pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan gaji atau honorarium PPPK. (*/stch/dda)

Iklan