BANYUMASEKSPRES.ID, TEMANGGUNG – Masyarakat Kabupaten Temanggung diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap gigitan hewan penular rabies (HPR).
Meski Temanggung masih dinyatakan sebagai daerah bebas rabies, jumlah laporan gigitan HPR menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung mencatat 79 kasus gigitan HPR pada 2023.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 82 kasus pada 2024 dan kembali melonjak menjadi 122 kasus pada 2025.
Sementara hingga Juli 2026, tercatat 57 kasus gigitan HPR. Dengan demikian, secara kumulatif terdapat 340 kasus gigitan yang dilaporkan sepanjang 2023 hingga Juli 2026.
Kepala DKPPP Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan, tingginya laporan tersebut menjadi alasan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan setiap kejadian gigitan hewan yang masuk kategori HPR.
Menurutnya, jumlah sebenarnya berpotensi lebih tinggi karena tidak seluruh kejadian dilaporkan kepada petugas.
“Yang belum dilaporkan saya takutnya lebih banyak, sehingga hal-hal semacam inilah yang kami dorong, komunitas, masyarakat untuk bisa membantu,” kata Joko saat kegiatan vaksinasi rabies, Selasa (15/9/2026).
Joko menegaskan, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap gigitan anjing atau kucing sebagai kasus rabies. Hewan yang menggigit belum tentu terinfeksi virus rabies.
Namun, anjing, kucing, maupun hewan lain yang masuk kategori HPR tetap memiliki potensi menularkan penyakit tersebut.
Karena itu, setiap kejadian gigitan perlu dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
“Jangan kemudian kalau digigit kucing atau anjing itu jadi rabies, karena mungkin anjing kucingnya itu sehat. Tapi kalau siapapun yang tergigit HPR, wajib lapor,” jelas Joko.
Berdasarkan laporan terbaru, dari sekitar 340 kasus gigitan HPR yang tercatat dalam periode tersebut, tidak ada korban yang kemudian dinyatakan terjangkit rabies.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong masyarakat tidak mengabaikan kejadian gigitan.
Masyarakat yang mengalami gigitan dapat melapor kepada DKPPP maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya, korban dapat memperoleh penanganan medis sesuai kondisi dan hasil pemeriksaan, termasuk pemberian vaksin antirabies apabila diperlukan.
“Kami akan membawa ke DKK. Nanti orangnya akan diimunisasi atau divaksin antirabies. Kalau saya hanya boleh menyuntik hewan,” ujar Joko.
Selain memperkuat penanganan terhadap laporan gigitan, DKPPP Temanggung juga meningkatkan pencegahan melalui vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Rabies Sedunia yang diperingati setiap 28 September, DKPPP menyiapkan 450 dosis vaksin rabies.
Program tersebut diberikan untuk membantu melindungi hewan peliharaan sekaligus mengurangi potensi penularan rabies kepada manusia.
Hingga Selasa (15/9), sebanyak 152 orang telah mendaftarkan hewan peliharaannya dengan total 279 ekor anjing dan kucing.
Selain anjing dan kucing, vaksinasi juga memperhatikan hewan lain yang berpotensi terserang maupun menularkan rabies, termasuk kera.
Joko mengatakan vaksin yang belum digunakan akan disalurkan melalui Puskeswan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, layanan vaksinasi tidak hanya terpusat pada kegiatan yang digelar pada 15 September.
Program vaksinasi tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan pencegahan rabies melalui kesehatan hewan.
Pemilik hewan peliharaan didorong untuk memastikan hewan mendapatkan vaksinasi secara berkala sesuai ketentuan dan memperhatikan kondisi kesehatan hewan.
DKPPP Temanggung juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam sistem pelaporan.
Warga, komunitas pecinta hewan, serta pemilik hewan peliharaan diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian gigitan maupun kondisi hewan yang berpotensi membahayakan.
Pelaporan menjadi penting karena dapat membantu petugas melakukan penelusuran dan menentukan penanganan yang diperlukan.
Selain itu, informasi dari masyarakat dapat mendukung pemantauan terhadap potensi penularan penyakit dari hewan ke manusia.
Joko menyebut rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
Karena itu, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penanganan terhadap korban gigitan, tetapi juga dengan meningkatkan perlindungan terhadap hewan yang berpotensi menjadi sumber penularan.
Salah seorang warga, Laksmi Ningrum, menyambut baik program vaksinasi gratis yang disediakan pemerintah daerah.
Menurutnya, layanan tersebut membantu pemilik hewan melakukan pencegahan tanpa harus mengeluarkan biaya vaksinasi.
“Ini sangat membantu. Apalagi gratis ya, dan memang program bagus untuk pencegahan potensi rabies,” pungkasnya.
Dengan masih berstatus daerah bebas rabies, upaya menjaga kondisi tersebut membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Peningkatan pelaporan kasus gigitan, penanganan korban, vaksinasi hewan, serta edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan agar risiko rabies tetap dapat dikendalikan. (*/stch/dda)














