BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Gebyar Penghargaan Ketaatan PBB-P2 Tahun 2026.
Pengundian hadiah bagi wajib pajak tersebut akan digelar di Pendopo Si Panji pada 16 September 2026 dengan sistem yang dirancang untuk memastikan proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas menggandeng Universitas Amikom Purwokerto untuk memastikan proses pengundian Nomor Objek Pajak (NOP) dilakukan secara objektif.
Selain menggunakan aplikasi digital, Bapenda juga menyiapkan saksi dan notaris untuk mengawasi sekaligus mengesahkan rangkaian proses pemberian penghargaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah kecurangan dalam penentuan penerima hadiah.
Terlebih, program Gebyar PBB-P2 menyediakan puluhan unit sepeda motor serta ratusan hadiah lainnya bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan keterlibatan akademisi menjadi salah satu upaya untuk menjaga independensi proses pengundian.
Menurutnya, aplikasi yang digunakan untuk menentukan NOP penerima penghargaan telah disepakati bersama oleh Bapenda Banyumas dan Universitas Amikom Purwokerto.
“Dalam kita melakukan penentuan siapa yang mendapatkan apresiasi ini, kita bekerja sama dengan Universitas Amikom Purwokerto. Sehingga aplikasi, disetujui bersama antara kami Bapenda dengan Amikom untuk bisa mengundi sedemikian rupa NOP yang memenuhi syarat, sehingga insyaallah kami betul-betul obyektif, aplikasi yang akan menentukan,” ujar Sugeng.
Dengan sistem tersebut, penentuan penerima penghargaan tidak dilakukan secara manual oleh pegawai Bapenda.
NOP yang memenuhi kriteria akan masuk dalam sistem pengundian dan aplikasi yang menentukan hasilnya.
Penggunaan sistem digital diharapkan dapat mengurangi potensi intervensi sekaligus membuat proses pengundian lebih mudah diawasi.
Selain menggunakan aplikasi digital, Bapenda Banyumas menyiapkan mekanisme pengawasan tambahan.
Saksi dan notaris akan dilibatkan dalam rangkaian proses pengundian hingga penyerahan penghargaan kepada wajib pajak.
Sugeng mengatakan keberadaan notaris dan saksi diperlukan untuk memastikan seluruh proses memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita sudah siapkan saksi maupun notaris, untuk bisa mengesahkan terkait pemberian penghargaan ini,” jelasnya.
Pengawasan berlapis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program Gebyar Penghargaan Ketaatan PBB-P2.
Dengan melibatkan pihak eksternal, proses pengundian tidak hanya mengandalkan pengawasan internal pemerintah daerah.
Sistem digital, akademisi, saksi, dan notaris menjadi bagian dari mekanisme yang disiapkan untuk menjaga transparansi.
Gebyar Penghargaan Ketaatan PBB-P2 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada masyarakat yang memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam pelaksanaannya, terdapat puluhan unit sepeda motor dan ratusan hadiah lainnya yang akan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Karena jumlah hadiah yang cukup banyak, proses pengundian menjadi salah satu tahapan penting yang harus dijaga kredibilitasnya.
Bapenda Banyumas memastikan hanya NOP yang memenuhi persyaratan yang akan masuk dalam sistem pengundian.
Dengan demikian, warga yang berhak mendapatkan kesempatan mengikuti undian dapat ditentukan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditetapkan.
Penggunaan aplikasi juga diharapkan membuat proses penentuan penerima penghargaan menjadi lebih objektif.
Untuk mencegah konflik kepentingan, Bapenda Banyumas memastikan seluruh pegawainya tidak diperbolehkan mengikuti pengundian Gebyar PBB-P2.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai internal Bapenda, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
“Sepanjang tahun kita mengadakan kegiatan Gebyar PBB-P2, maka internal Bapenda tidak diikutsertakan di dalam undian ini. Sehingga semua pegawai baik itu ASN maupun non-ASN, tidak disertakan dalam pengundian NOP Gebyar PBB-P2 tersebut,” tegas Sugeng.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi potensi keberpihakan dalam proses penentuan penerima hadiah.
Dengan tidak dilibatkannya pegawai internal, Bapenda berharap masyarakat dapat melihat bahwa program penghargaan tersebut memang diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, bukan bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan.
Pelaksanaan Gebyar Penghargaan Ketaatan PBB-P2 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakan.
Penerapan sistem digital yang melibatkan Universitas Amikom Purwokerto, ditambah pengawasan saksi dan notaris, menjadi langkah untuk menjaga transparansi proses pengundian.
Bapenda Banyumas juga telah menetapkan batasan yang jelas bagi internal penyelenggara dengan melarang seluruh pegawai mengikuti undian.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti program secara lebih percaya diri karena proses penentuan penerima hadiah dilakukan berdasarkan sistem dan kriteria yang telah ditentukan.
Gebyar Penghargaan Ketaatan PBB-P2 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung di Pendopo Si Panji pada 16 September 2026.
Selain menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin tertib membayar PBB-P2. (res/stch/dda)