Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Gunung Anak Krakatau Erupsi 42 Kali, Abu Vulkanik Membubung hingga 400 Meter
Terseret Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Adhi Wiharto Dinonaktifkan dari Pengurus Gerindra Banyumas

Terseret Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Adhi Wiharto Dinonaktifkan dari Pengurus Gerindra Banyumas

Gerindra Copot Status Pengurus Adhi WihartoGerindra Copot Status Pengurus Adhi Wiharto
COPOT: Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto (kiri), mendampingi Ketua DPC Gerindra Banyumas, Budiyono, memberikan keterangan terkait penonaktifan Adhi Wiharto dari jajaran pengurus partai, Senin (24/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas setelah salah satu kadernya, Adhi Wiharto, terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adhi Wiharto resmi dinonaktifkan dari jajaran pengurus DPC Gerindra Banyumas terhitung mulai Minggu (23/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Adhi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq sebagai tersangka.

Kasus hukum tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan keputusan menonaktifkan Adhi Wiharto telah diambil secara resmi pada 23 Agustus 2026.

Menurut Junianto, langkah tersebut merupakan bentuk sikap partai terhadap kader yang sedang menghadapi perkara hukum, khususnya kasus dugaan korupsi.

“Pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto),” kata Junianto.

Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak mentoleransi praktik korupsi yang dilakukan oleh kader.

Meski demikian, DPC Gerindra Banyumas menilai perkara yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi partai.

“Karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi,” ujarnya.

Dengan penonaktifan tersebut, Adhi tidak lagi menjalankan tugas sebagai bagian dari jajaran pengurus DPC Gerindra Banyumas selama proses hukum berlangsung.

Junianto menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan Adhi Wiharto dari jajaran pengurus merupakan kewenangan DPC Gerindra Banyumas.

Namun, apabila nantinya terdapat keputusan untuk memberhentikan Adhi secara permanen dari keanggotaan Partai Gerindra, kewenangan tersebut berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Artinya, penonaktifan dari struktur kepengurusan di tingkat kabupaten berbeda dengan pemberhentian sebagai anggota partai.

DPC Gerindra Banyumas saat ini mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Selain menonaktifkan Adhi Wiharto, DPC Gerindra Banyumas menyatakan mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Junianto menegaskan bahwa partai mendukung program KPK, khususnya dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPC Gerindra Banyumas memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mencampuri penanganan perkara yang menjerat kadernya.

Partai juga menyerahkan proses hukum Adhi kepada lembaga penegak hukum yang berwenang.

Dalam proses hukum yang sedang dijalani Adhi Wiharto di KPK, DPC Gerindra Banyumas menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum.

Junianto mengatakan keputusan tersebut diambil karena perkara yang menjerat Adhi dianggap sebagai persoalan pribadi.

“Karena itu adalah ranah pribadi,” tuturnya.

Dengan demikian, Adhi harus menjalani proses hukum yang sedang berjalan tanpa pendampingan hukum dari DPC Gerindra Banyumas.

Sikap tersebut sekaligus mempertegas posisi partai bahwa perkara yang sedang dihadapi Adhi tidak berkaitan dengan institusi Gerindra.

Ketua DPC Gerindra Banyumas, Budiyono, turut menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Adhi Wiharto tidak memiliki kaitan dengan institusi partai.

Budiyono mengatakan partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara,” pungkas Budiyono.

Penonaktifan Adhi Wiharto menjadi langkah DPC Gerindra Banyumas setelah kadernya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Selanjutnya, proses hukum terhadap Adhi akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.

Sementara itu, keputusan mengenai status keanggotaan Adhi secara permanen berada pada kewenangan DPP Gerindra.

DPC Gerindra Banyumas menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi sekaligus meminta agar perkara yang menjerat Adhi dipandang sebagai persoalan hukum pribadi, bukan sebagai persoalan institusi partai. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Gunung Anak Krakatau Meletus 42 Kali

Gunung Anak Krakatau Erupsi 42 Kali, Abu Vulkanik Membubung hingga 400 Meter