BANYUMASEKSPRES.ID, Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Kabut asap akibat karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan membuat masyarakat menghadapi berbagai risiko gangguan kesehatan tertentu secara langsung.
Paparan asap dalam aktivitas sehari-hari perlu diwaspadai, terutama ketika keluhan mulai muncul pada saluran pernapasan masyarakat setempat selama beraktivitas.
Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA menjadi salah satu gangguan yang perlu diperhatikan selama kabut asap masih berlangsung.
Masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan sebaiknya segera memeriksakan kondisi agar gangguan tersebut tidak berkembang menjadi lebih berat dan mengganggu aktivitas.
Kabar baiknya, biaya pelayanan kesehatan untuk gangguan akibat paparan kabut asap dapat dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap bisa memperoleh pelayanan ketika mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap karhutla.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo menjelaskan bahwa keluhan ISPA akibat kabut asap termasuk pelayanan yang dijamin.
“Untuk pelayanan kesehatan terkait ISPA tentunya dijamin oleh program JKN selama kepesertaan JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Hindro, dikutip dari Antara.
“Apabila mulai mengalami ispa yang disebabkan oleh kabut asap dan telah memastikan JKN-nya aktif, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut menjadi penting bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di wilayah terdampak kabut asap akibat karhutla secara langsung.
Peserta JKN tidak perlu menunda pemeriksaan hanya karena khawatir terhadap biaya pelayanan ketika gangguan kesehatan mulai dirasakan setelah terpapar asap.
Hal utama yang harus diperhatikan adalah memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Jenis gangguan kesehatan yang berkaitan dengan polusi udara cukup beragam dan dapat memerlukan pemeriksaan sesuai kondisi masing-masing pasien.
Selain ISPA, gangguan kesehatan yang disebutkan dapat mencakup asma, penyakit paru obstruktif kronik atau PPOK, serta alergi saluran pernapasan.
Jaminan JKN tidak semata-mata diberikan berdasarkan penyebab penyakit, termasuk ketika gangguan tersebut berkaitan dengan paparan polusi udara yang memburuk.
Peserta tetap mendapatkan pelayanan berdasarkan kondisi medis yang dialami serta ketentuan yang berlaku dalam program JKN sesuai prosedur pelayanan.
Karena itu, keluhan kesehatan setelah terpapar kabut asap tetap perlu diperhatikan meskipun gejalanya pada awalnya terasa ringan bagi tubuh.
Pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dimulai melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP tempat peserta terdaftar sesuai ketentuan.
FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat sesuai layanan.
Pada tahap awal, tenaga kesehatan akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi pasien dan menentukan penanganan yang dibutuhkan secara tepat.
Jika dokter menilai pasien membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut, peserta dapat memperoleh rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau FKRTL menyediakan pelayanan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan dokter spesialis terkait kondisi pasien.
Peserta JKN sebaiknya tidak langsung mendatangi fasilitas kesehatan rujukan ketika mengalami keluhan akibat kabut asap karhutla tanpa pemeriksaan awal.
Alur pelayanan dimulai dari FKTP terdaftar agar pemeriksaan awal dapat dilakukan dan kebutuhan rujukan ditentukan secara medis sesuai kondisi pasien.
Selain alur pengobatan, peserta perlu memastikan kepesertaan JKN tetap aktif agar akses pelayanan dapat digunakan sesuai ketentuan berlaku.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui berbagai layanan BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa secara mandiri.
Langkah tersebut membantu masyarakat mengetahui kondisi kepesertaan sebelum membutuhkan pemeriksaan kesehatan akibat paparan kabut asap sewaktu-waktu.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mengabaikan keluhan yang muncul setelah menghirup kabut asap dalam aktivitas sehari-hari di wilayah terdampak.
Pemeriksaan menjadi penting apabila keluhan mulai mengganggu aktivitas atau kondisi kesehatan terasa semakin memburuk setelah terpapar asap karhutla.
Hindro mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan ketika mengalami gangguan akibat kabut asap yang dirasakan.
“Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan kesehatan apabila mengalami keluhan akibat kabut asap. Yang terpenting kepesertaan JKN tetap aktif,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan, masyarakat perlu menerapkan langkah pencegahan selama kualitas udara memburuk akibat paparan asap karhutla di lingkungan sekitar.
Penggunaan masker ketika beraktivitas dapat menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mengurangi paparan asap karhutla selama kondisi memburuk.
Masyarakat juga disarankan mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kondisi kabut asap cukup pekat dan mengganggu kualitas udara.
Pola hidup sehat serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan juga perlu diterapkan selama wilayah masih terdampak karhutla secara langsung.
Langkah pencegahan tersebut menjadi semakin penting bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan paparan asap cukup tinggi akibat karhutla.
Pada akhirnya, masyarakat terdampak karhutla perlu segera memeriksakan diri ketika gangguan kesehatan mulai muncul atau semakin berat dirasakan.
Memastikan status JKN tetap aktif juga penting agar pelayanan kesehatan dapat diakses melalui alur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. (vip)