BANYUMASEKSPRES.ID, Mau operasi pakai BPJS Kesehatan? Peserta JKN perlu tahu bahwa tidak semua tindakan operasi otomatis ditanggung.
Ada beberapa pelayanan yang masuk pengecualian manfaat JKN. Aturan ini penting dipahami agar peserta tidak salah memperkirakan biaya operasi.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas, apa saja tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut lima kategori yang perlu diketahui peserta sebelum menjalani operasi.
1. Operasi untuk Tujuan Estetika
Operasi yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan tidak termasuk manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Tindakan tersebut berbeda dengan operasi yang dilakukan karena memiliki kebutuhan atau indikasi medis.
Peserta perlu membedakan operasi kecantikan dengan tindakan medis yang bertujuan menangani gangguan kesehatan. Penentuan kebutuhan medis dilakukan berdasarkan kondisi pasien dan penilaian tenaga kesehatan.
2. Operasi untuk Mengatasi Infertilitas
Pelayanan yang bertujuan mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan juga termasuk pengecualian manfaat JKN. Karena itu, peserta perlu memastikan terlebih dahulu jenis tindakan yang akan dilakukan.
Tidak semua prosedur yang berkaitan dengan sistem reproduksi memiliki status pembiayaan yang sama. Peserta sebaiknya menanyakan ketentuan pembiayaan kepada fasilitas kesehatan sebelum menjalani tindakan.
3. Tindakan Ortodonsi atau Meratakan Gigi
Perawatan ortodonsi untuk meratakan gigi juga tidak termasuk pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Ketentuan ini perlu diperhatikan terutama bagi peserta yang ingin melakukan perawatan gigi untuk kebutuhan estetika.
Peserta tidak bisa menganggap semua tindakan gigi otomatis ditanggung JKN. Jenis pelayanan dan tujuan tindakan tetap menjadi bagian dari penentuan manfaat.
4. Tindakan Medis Eksperimen
Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen juga termasuk pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Peserta perlu memastikan status tindakan apabila dokter menawarkan metode baru atau prosedur yang masih dalam tahap penelitian.
Informasi mengenai pembiayaan sebaiknya ditanyakan sebelum tindakan dilakukan. Peserta dapat meminta penjelasan dari dokter dan fasilitas kesehatan mengenai apakah prosedur tersebut masuk manfaat JKN.
5. Operasi di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama
Tempat pelayanan juga dapat memengaruhi jaminan biaya operasi. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak dijamin, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang dipilih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dapat membantu mencegah persoalan biaya setelah mendapatkan pelayanan.
Selain jenis tindakan, peserta harus mengikuti prosedur pelayanan JKN yang berlaku. Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat masuk dalam kategori yang tidak dijamin.
Peserta sebaiknya mengikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan jika memang diperlukan. Rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi medis pasien.
Pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan belum tentu berarti seluruh biaya harus ditanggung pasien. Beberapa kasus dapat menjadi tanggungan program jaminan lain sesuai penyebab atau kondisi yang dialami.
Contohnya adalah kecelakaan kerja yang dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja. Kecelakaan lalu lintas tertentu juga dapat masuk dalam program jaminan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengetahui tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dapat membantu peserta mempersiapkan kebutuhan medis dan biaya. Namun, peserta sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh operasi harus dibayar sendiri.
Status jaminan dapat bergantung pada indikasi medis, jenis tindakan, prosedur pelayanan, dan fasilitas kesehatan. Karena itu, peserta dianjurkan meminta penjelasan kepada dokter serta petugas fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal informasi untuk membantu peserta memahami layanan JKN. Peserta dapat menghubungi kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan ketentuan sebelum menjalani tindakan. (mdr)
















