BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA — Kasus pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Purbalingga telah melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Selasa (8/9/2026).
Pelimpahan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap II setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum sebelum nantinya dilanjutkan ke proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam berkas perkara dinyatakan terpenuhi.
“Serta seluruh unsur formil dan materiil kasus ini terpenuhi,” kata Siswanto, Rabu (9/9/2026).
Informasi mengenai pelimpahan tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan terbaru mengenai perkembangan kasus pembunuhan Kadus Sangkananyu.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah SW (50), warga Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, polisi menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada Kejari Purbalingga.
Setelah tahap II selesai, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Jaksa akan melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Setelah proses di Kejari Purbalingga selesai dilanjutkan proses sidang oleh pengadilan,” ujar Siswanto.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan oleh kepolisian telah memasuki tahap akhir.
Perkara selanjutnya akan diproses oleh jaksa sebelum diajukan ke pengadilan.
Tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, pelimpahan dilakukan setelah Kejari Purbalingga menyatakan unsur formil dan materiil dalam berkas telah terpenuhi.
Dalam perkara ini, SW dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penanganan perkara yang kini telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Setelah menerima pelimpahan, jaksa akan melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan.
Perkara kemudian akan dibawa ke persidangan untuk menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, pada Kamis (11/6/2026).
Korban diketahui bernama Sungkowo (57), yang merupakan perangkat desa dan menjabat sebagai kepala dusun di Desa Sangkananyu.
Sementara SW merupakan warga yang tinggal di desa yang sama dan diketahui bertetangga dengan korban.
Berdasarkan keterangan polisi saat pengungkapan kasus pada Juni lalu, keduanya diketahui memiliki persoalan yang berkaitan dengan aktivitas di lahan garapan.
Polisi menyebut tersangka mengaku merasa sakit hati karena sebelumnya kerap terjadi cekcok dengan korban.
Pada hari kejadian, korban dan tersangka sama-sama berada di kebun. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada serangan terhadap korban.
Korban sempat mendapatkan pertolongan medis dan dibawa ke rumah sakit. Namun, berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan SW sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus pada Juni 2026, polisi menyebut adanya persoalan pribadi antara korban dan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, SW mengaku menyimpan rasa sakit hati karena beberapa kali mendapat teguran ketika berada di lahan yang mereka garap.
Polisi menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pada 11 Juni 2026.
Namun, seluruh fakta dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut nantinya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, perkara kini memasuki tahapan penuntutan.
Jaksa akan menyusun proses selanjutnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan tahap II menjadi perkembangan penting dalam kasus pembunuhan Kadus Sangkananyu.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan penanganan perkara kepada Kejari Purbalingga.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menjalankan proses sesuai kewenangannya.
Apabila seluruh tahapan penuntutan telah selesai, perkara akan diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Di persidangan nantinya, jaksa akan menyampaikan dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dilimpahkan.
Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.
Kasus pembunuhan Kadus Sangkananyu sendiri telah menyita perhatian masyarakat Purbalingga sejak peristiwa terjadi pada Juni 2026.
Kini, setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahap II dilakukan, perkara tersebut semakin dekat dengan proses persidangan.
Polres Purbalingga memastikan proses penyidikan telah dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui pelimpahan kepada kejaksaan.
Sementara itu, Kejari Purbalingga akan melanjutkan proses hukum sebelum perkara akhirnya diperiksa oleh pengadilan.(tya/stch/dda)