BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA — Pembangunan fisik Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Purbalingga masih berjalan lambat.
Dari 15 kelurahan yang menjadi sasaran pembangunan, hingga awal September 2026 baru dua lokasi yang gedungnya telah selesai dibangun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa realisasi pembangunan fisik KKMP masih menghadapi sejumlah kendala, terutama berkaitan dengan kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih melakukan pematangan sejumlah lokasi agar memenuhi persyaratan pembangunan.
Kepala Bidang Koperasi Dindagkopukm Kabupaten Purbalingga, Jatmiko, mengatakan pemerintah daerah masih terus mempersiapkan lahan dan berbagai fasilitas pendukung.
Pemkab Purbalingga juga memiliki tanggung jawab dalam menyediakan dukungan fasilitas serta pendanaan pembangunan KKMP.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri telah menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Di Purbalingga, terdapat 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah memperoleh SK pembentukan koperasi.
Jatmiko menjelaskan, persyaratan utama pembangunan gedung KKMP adalah tersedianya lahan yang strategis, siap bangun, dan memiliki luas minimal 1.000 meter persegi.
Dari total 15 kelurahan sasaran, baru delapan lokasi yang lahannya dinyatakan siap setelah melewati proses verifikasi dokumen.
Namun, kesiapan lahan tersebut belum seluruhnya berarti pembangunan gedung dapat langsung dilakukan.
Dua kelurahan, yakni Kandang Gampang dan Wirasana, telah menyelesaikan pembangunan gedung KKMP.
Sementara itu, enam kelurahan lainnya sudah memiliki lahan, tetapi belum memiliki bangunan.
Keenam lokasi tersebut adalah Kembaran Kulon, Kalikabong, Karangmanyar, Mewek, Karang Sentul, dan Kedungmenjangan.
“Dua kelurahan, yakni Kandang Gampang dan Wirasana, sudah selesai dibangun gedungnya. Sementara enam lainnya yaitu Kembaran Kulon, Kalikabong, Karangmanyar, Mewek, Karang Sentul, dan Kedungmenjangan lahannya sudah ada, namun belum ada bangunan dan masih perlu pengurukan di beberapa sisi,” jelas Jatmiko, Rabu (9/9/2026).
Dengan demikian, dari 15 kelurahan yang menjadi sasaran, baru dua lokasi yang sudah memiliki gedung KKMP.
Enam lokasi lainnya masih berada pada tahap persiapan lahan, sedangkan tujuh kelurahan belum memiliki lahan yang memenuhi persyaratan.
Persoalan lahan menjadi salah satu faktor yang membuat pembangunan KKMP di Purbalingga belum berjalan serentak.
Dari 15 kelurahan, sebanyak delapan lokasi sudah dinyatakan memiliki lahan yang memenuhi hasil verifikasi dokumen.
Namun, enam di antaranya masih membutuhkan pekerjaan pematangan lahan sebelum pembangunan gedung dapat dimulai.
Artinya, masih terdapat tujuh kelurahan yang belum memiliki lahan sesuai persyaratan pembangunan KKMP.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan koordinasi lintas instansi.
Selain memastikan status dan kesiapan lahan, Pemkab Purbalingga juga harus menyiapkan kebutuhan infrastruktur pendukung agar pembangunan gedung dapat dilaksanakan.
Jatmiko mengatakan Dindagkopukm kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mempercepat realisasi pembangunan, terutama di enam lokasi yang lahannya sudah tersedia.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pengurukan lahan di sejumlah lokasi.
Pekerjaan tersebut diperlukan karena beberapa lahan yang telah tersedia belum sepenuhnya siap untuk pembangunan fisik.
Pemerintah daerah berencana mengalokasikan anggaran pengurukan melalui APBD Perubahan.
Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, lahan diharapkan dapat segera dimatangkan sehingga proses pembangunan gedung KKMP bisa dilanjutkan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk mempercepat proses, terutama terkait alokasi pengurukan dari APBD perubahan,” tegas Jatmiko.
Koordinasi dengan BPN diperlukan untuk memastikan aspek pertanahan, sedangkan DPUPR berkaitan dengan pekerjaan teknis.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan pengadaan pekerjaan pembangunan.
Dengan koordinasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi kendala administratif maupun teknis yang menghambat pembangunan di lokasi yang lahannya sudah tersedia.
Selain persoalan lahan dan pembangunan fisik, aspek pengelolaan aset juga menjadi perhatian Pemkab Purbalingga.
Jatmiko menjelaskan, anggaran pembangunan gedung KKMP nantinya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah.
Karena pembangunan gedung menggunakan anggaran pemerintah daerah, bangunan yang dihasilkan nantinya berstatus sebagai aset daerah.
Untuk itu, Dindagkopukm juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Status aset tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena pemerintah harus memastikan pencatatan, pemanfaatan, serta pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, percepatan pembangunan tetap diperlukan agar keberadaan gedung KKMP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas koperasi di masing-masing kelurahan.
Lambatnya pembangunan fisik tidak berarti program KKMP di Purbalingga berhenti.
Pemerintah daerah masih melakukan berbagai tahapan persiapan untuk memastikan lokasi yang digunakan memenuhi ketentuan.
Kesiapan lahan menjadi faktor penting karena pembangunan tidak dapat dilakukan apabila lokasi belum memenuhi persyaratan luas maupun aspek teknis lainnya.
Dari 15 kelurahan sasaran, dua gedung yang sudah selesai menjadi lokasi yang telah melewati tahap pembangunan fisik.
Enam lokasi berikutnya masih membutuhkan pematangan lahan, sementara tujuh lokasi lainnya masih membutuhkan penyelesaian persoalan lahan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini berupaya mempercepat proses tersebut melalui koordinasi antara Dindagkopukm, BPN, DPUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bakeuda.
Percepatan pembangunan diharapkan membuat program Koperasi Kelurahan Merah Putih Purbalingga tidak hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan.
Keberadaan gedung dan fasilitas pendukung juga diharapkan dapat memperkuat operasional koperasi sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Dengan dukungan lahan, infrastruktur, dan anggaran yang memadai, pembangunan enam lokasi yang lahannya telah tersedia diharapkan dapat segera dilanjutkan.
Sementara itu, pemerintah masih perlu mencari solusi bagi tujuh kelurahan yang belum memiliki lahan sesuai persyaratan.(alw/stch/dda)














